JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszynski akhirnya buka suara tentang laporannya terkait dugaan penggelapan aset properti yang dilaporkan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021.
Laporan Tamara Bleszynski teregister dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.
Adapun Tamara melayangkan laporan tersebut kepada tiga orang pengelola hotel yang tak disebutkan namanya.
Ditemani kuasa hukumnya, Djohansyah, Tamara membeberkan fakta terkait laporannya tersebut.
Baca juga: Tamara Bleszynski Bingung Diminta Tanggung Utang Hotel
优游国际.com merangkumnya sebagai berikut:
Tamara Bleszynski menangis ketika mendapatkan masalah terkait dugaan penggelapan aset properti.
Diketahui, aset properti berupa hotel tersebut terletak di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.
“Saya sangat sedih sekali ketika saya enggak tahu mesti berbuat apalagi, karena yang saya pengin ini (kasus dugaan penggelapan aset properti) bisa cepat selesai,” kata Tamara seraya menangis dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang, Tamara Bleszynski Sebut 19 Tahun Tak Dilibatkan Mengurus
Tamara Bleszynski rupanya memiliki saham sebesar 20 persen di hotel yang bernama Hotel Bukit Indah Puncak tersebut.
Saham 20 persen itu didapat sebagai warisan yang diberikan orangtuanya.
Namun, dia mengaku selama 19 tahun tak pernah mendapatkan haknya dari hotel tersebut.
Bahkan ia juga tak pernah dilibatkan dalam urusan hotel.
Baca juga: Tamara Bleszynski Menangis Jelaskan soal Laporan Dugaan Penggelapan Aset
“19 Tahun kenapa saya diam saja karena saya berpegangan kepada cinta kasih. Dan saya merasa orang akan berubah menilik itikad baik saya cukup bersabar selama 19 tahun,” ungkap Tamara Bleszynski menahan air matanya.
Pada 2020 lalu, Tamara Bleszynski tak terima ketika ada pihak hotel yang datang dan justru memberinya surat utang hotel.
Rupanya hotel tersebut dijadikan jaminan utang yang tidak diketahui oleh Tamara.