Ia menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).
Ketua IDI Bali I Gede Suteja pun membawa unggahan tersebut ke jalur hukum.
Setelah beberapa kali pemeriksaan Jerinx dan saksi, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Ia disangkakan dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Naik status jadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Awalnya, Jerinx divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim.
Jerinx mengadukan banding dan hukumann dikurangi oleh Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun dua bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jerinx lalu bebas pada 8 Juni 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.