JAKARTA, KOMPAS.com - Eks kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, menjelaskan beberapa fakta penting dalam kasus mantan kliennya itu dengan Jerinx.
Terutama, fakta soal mediasi yang terjadi antara Adam Deni dan Jerinx di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada November 2021 lalu.
Berikut rangkuman 优游国际.com:
Machi tak menampik bahwa dirinya turut hadir dalam pertemuan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan sebagai langkah mediasi bagi Adam Deni dan Jerinx.
Baca juga:
Namun, Machi tak ingin lebih jauh bicara soal permintaan Adam Deni sebesar Rp 15 miliar sebagai uang perdamaian dengan Jerinx.
"Ini diulang-ulang terus ini. Kalau mengenai dugaan Rp 15 miliar dan Rp 10 miliar, termasuk itu (permintaan maaf Rp 300 juta), Adam Deni kan sudah membuat laporan ke polisi," ujar Machi saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (15/2/2022).
"Kalau hal itu, biarlah nanti ranah kepolisian sebagai penegak hukum. Dan Adam pun sudah memberikan bukti-bukti kepada kepolisian," lanjutnya.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Dugaan Pengancaman kepada Adam Deni, Jerinx: Main Catur Aja Tiap Malam
Machi mengeklaim bukan Adam Deni yang menginisiasi mediasi tersebut, melainkan Jerinx.
Machi pun hanya membantu mempertemukan Jerinx dengan Adam Deni.
Dalam kesaksian terdakwa, Jerinx mengaku menawarkan sebidang tanah di Bali karena tak menyanggupi jumlah uang yang diminta Adam Deni.
Menurut Machi, hal itu benar adanya. Tanah tersebut ditawarkan oleh Jerinx agar perdamaian keduanya tercapai.
Baca juga: Hari Ini, Jerinx Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pengancaman ke Adam Deni
“Bli Jerinx memang menawarkan tanah dan uang, tapi kami tidak mau,” ujar Machi.
Pihak Adam Deni tetap menolak tawaran tersebut.
Machi mengungkap, Jerinx lalu meminta tolong kepadanya menawarkan tanah tersebut kepada rekan-rekannya.
“Bli Jerinx minta dicarikan yang minat buat bantu untuk membeli tanah di Pecatu, Bali, dan Bli Jerinx menanyakan kepada saya ‘ada yang minat tidak?’ saya sebagai teman ya saya bantu mencarikan,” tutur Machi.
Baca juga: Bantahan Adam Deni soal Bos Besar dan Perlakuan Khusus di Dalam Tahanan