Machi menuturkan, tanah tersebut belum pernah disurvei oleh peminat.
Machi sebatas menawarkan kepada orang lain saja untuk membantu Jerinx.
“Teman saya pun belum sempat survey tanah dan suratnya, apakah tanah itu ada atau tidak dan legalitasnya bagaimana. Saya hanya sebagai teman dan tujuannya yang penting sudah berusaha bantu,” lanjut Machi.
Machi mengaku selalu berupaya mencari jalan damai antara mantan kliennya itu dengan Jerinx.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah soal Bos Besar di Belakang Adam Deni
Hingga kini, kasus Jerinx masih bergulir di persidangan.
Hari ini, Jerinx dijadwalkan mendengarkan tuntutan dari Jaksa dalam kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan yang menjeratnya.
Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.