"Mohon dibuka pintu maaf untuk ayahanda tercinta, Gatot Brajamusti, jika beliau pernah menuai salah semasa hidupnya," tulis Suci.
Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.
Baca juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.
Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.
Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.