优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis Adam Deni

Adam Deni bersalah karena telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin dari pihak pemilik sekaligus pelapornya, Ahmad Sahroni.

Sementara, untuk denda sebesar Rp 1 miliar harus dibayar atau diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.

Mengetahui putusan tersebut, kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis menyebut pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.

"Intinya dari pihak kami, menghormati putusan Majelis Hakim, yang memutuskan seperti itu. Tentunya pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa Adam Deni terbukti melakukan tindak pidana yang kami laporkan. Artinya apa yang kami laporkan atau yang klien saya laporkan sudah terbukti," kata Arman saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (29/6/2022).

Arman melanjutkan, Ahmad Sahroni sendiri sepakat dengannya untuk tetap menghormati putusan hakim.

"Dia (Sahroni) menanggapi sama seperti saya. (Menghormati keputusan hakim)," ujar Arman.

Pihak Adam Deni diketahui langsung menyatakan banding usai putusan dibacakan Majelis Hakim.

Namun, pihak Sahroni menanggapi dengan santai upaya banding tersebut.

"Itu biasa dalam persidangan. Kalau banding itu diberikan hak pada terdakwa. Silakan ajukan upaya hukum tersebut," ucap Arman.

Adam Deni dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan data pribadi Sahroni.

/hype/read/2022/06/29/194048966/ahmad-sahroni-tanggapi-vonis-adam-deni

Terkini Lainnya

Setelah 16 Tahun, Liam dan Noel Gallagher Akhirnya Terlihat Bersama

Setelah 16 Tahun, Liam dan Noel Gallagher Akhirnya Terlihat Bersama

Seleb
Abdee Slank Ungkap Wasiat Mendiang Bunda Iffet Kepadanya

Abdee Slank Ungkap Wasiat Mendiang Bunda Iffet Kepadanya

Seleb
Antrean Penonton Konser GOT7 di Bangkok Dinilai Diskriminatif, Mark dan Bambam GOT7 Buka Suara

Antrean Penonton Konser GOT7 di Bangkok Dinilai Diskriminatif, Mark dan Bambam GOT7 Buka Suara

K-Wave
Punya Agensi Baru, Junho 2PM Siap Comeback Lewat Drama Typhoon Company dan聽Cashero

Punya Agensi Baru, Junho 2PM Siap Comeback Lewat Drama Typhoon Company dan聽Cashero

K-Wave
Jadwal Penukaran Tiket Konser J-Hope di Jakarta

Jadwal Penukaran Tiket Konser J-Hope di Jakarta

K-Wave
Dibujuk Titiek Puspa Kembali ke Jakarta Saat Dicekal, Inul Daratista Diberi Tas Mahal

Dibujuk Titiek Puspa Kembali ke Jakarta Saat Dicekal, Inul Daratista Diberi Tas Mahal

Seleb
Ameena Mulai Ikuti Fesyen dan Dandanannya, Aurel Hermansyah Beri Pengertian

Ameena Mulai Ikuti Fesyen dan Dandanannya, Aurel Hermansyah Beri Pengertian

Seleb
Keluarga Berseragam Kaus Putih di Pemakaman Bunda Iffet, Bimbim Slank Sebut Sudah Disiapkan 8 Tahun Lalu

Keluarga Berseragam Kaus Putih di Pemakaman Bunda Iffet, Bimbim Slank Sebut Sudah Disiapkan 8 Tahun Lalu

Seleb
Polemik UU Hak Cipta, Pasha Ungu: Langkah Ariel Sangat Konstitusional

Polemik UU Hak Cipta, Pasha Ungu: Langkah Ariel Sangat Konstitusional

Musik
Lelah Sering Dimanfaatkan Orang, Maia Estianty: Harus Membahagiakan Diri Sendiri Juga

Lelah Sering Dimanfaatkan Orang, Maia Estianty: Harus Membahagiakan Diri Sendiri Juga

Seleb
J-hope Konser Jakarta, Ini Jadwal Lengkapnya

J-hope Konser Jakarta, Ini Jadwal Lengkapnya

K-Wave
Eno NTRL Akui Terinspirasi Tom DeLonge Blink-182 dalam Berbusana

Eno NTRL Akui Terinspirasi Tom DeLonge Blink-182 dalam Berbusana

Seleb
Menangis Saat Bunda Iffet Dimakamkan, Anang Hermansyah: Saya Belum Bisa Balas Apa-apa

Menangis Saat Bunda Iffet Dimakamkan, Anang Hermansyah: Saya Belum Bisa Balas Apa-apa

Seleb
Meninggal 2 Tahun Lalu, Kematian Aktris Yidan Xia Baru Diketahui dari Kredit Drama

Meninggal 2 Tahun Lalu, Kematian Aktris Yidan Xia Baru Diketahui dari Kredit Drama

Hits
Abdee Slank Jelaskan Kondisi Terkini Usai Kena Serangan Autoimun di Ginjal

Abdee Slank Jelaskan Kondisi Terkini Usai Kena Serangan Autoimun di Ginjal

Seleb
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke