WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Donald Trump telah mengusulkan kebijakan baru yang mewajibkan pemohon green card atau kartu penduduk tetap Amerika Serikat (AS) untuk menyerahkan akun media sosial mereka.
Aturan tersebut juga berlaku bagi pemilik green card yang sudah tinggal secara legal di AS.
Menurut Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS), pemeriksaan media sosial ini merupakan bagian dari perintah eksekutif Trump untuk melindungi AS dari teroris asing dan ancaman keamanan nasional serta keselamatan publik.
Baca juga: Trump Berencana Larang Warga dari Beberapa Negara Mayoritas Muslim Memasuki AS
Namun, aturan ini memicu reaksi keras dari masyarakat karena dianggap sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan berbicara yang dijamin dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS.
"Jadi, AS sekarang menuju pemerintahan otoriter?" tulis seorang komentator anonim kepada USCIS, dikutip dari The Independent, Minggu (23/3/2025).
Seorang lainnya mengomentari dampak psikologis dari kebijakan ini dengan mengatakan, "Ketakutan akan pengawasan pemerintah terhadap ekspresi daring akan membungkam kebebasan berbicara. Ini sangat mengkhawatirkan bagi individu dari negara dengan iklim politik berbeda, yang mungkin takut aktivitas mereka disalah artikan."
Dari 143 komentar yang masuk, 29 secara eksplisit menyebut kebijakan ini sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berbicara.
"Kebijakan ini melemahkan nilai-nilai fundamental yang menjadikan AS simbol kebebasan, termasuk kebebasan berbicara, privasi, dan hak asasi manusia," tulis seorang penentang lainnya.
Kritikus kebijakan turut menyoroti potensi diskriminasi terhadap kelompok tertentu, terutama mereka yang mendukung hak-hak Palestina atau mengkritik kebijakan AS dan Israel.
Robert McCaw, Direktur Urusan Pemerintahan di Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), menyebut kebijakan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan berbicara komunitas Muslim dan Arab di AS.
"Kebijakan ini secara tidak langsung menargetkan pemohon kewarganegaraan AS dari latar belakang Muslim dan Arab yang telah menyuarakan dukungan bagi hak asasi manusia Palestina," ujar McCaw.
"Mengumpulkan identitas media sosial dari pemohon green card atau kewarganegaraan adalah cara untuk membungkam kebebasan berbicara mereka,” imbuhnya.
Ia juga mengkhawatirkan bahwa setelah seseorang menjadi warga negara AS, aktivitas mereka di media sosial tetap akan diawasi.
Baca juga: Turis Eropa ke AS Berkurang, Imbas Kebijakan Trump
Di tengah upaya pemeriksaan media sosial ini, kebijakan imigrasi Trump juga semakin ketat.
Internal Revenue Service (IRS) dilaporkan hampir mencapai kesepakatan dengan Immigration and Customs Enforcement (ICE) untuk berbagi data rahasia guna mengidentifikasi individu yang dicurigai berada di AS secara ilegal.