JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di Amerika Serikat (AS).
Yakni untuk mengantisipasi dampak kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
"Kemenlu dan enam Perwakilan RI sudah melakukan langkah-langkah antisipasi. Kita sudah melakukan koordinasi secara virtual," kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu Judha Nugraha dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (7/2/2025) dikutip dari Antara News.
Baca juga: Pilot Indonesia Selamat dari Kecelakaan Helikopter di Malaysia, 1 WNI Lainnya Tewas
Diketahui, ada enam Perwakilan RI di Amerika Serikat, yaitu KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York.
Judha mengatakan pihaknya sudah dan akan terus berkoordinasi untuk langkah-langkah antisipasi dengan menetapkan standar prosedur untuk penanganan jika nanti ada WNI ditangkap di AS akibat kebijakan baru imigrasi Amerika Serikat.
Perwakilan RI juga berkoordinasi dengan berbagai macam otoritas di AS, seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE), Custom and Border Protection (CBP) dan pihak Homeland Security Investigation, kata Judha.
Lebih lanjut dia mengatakan Perwakilan RI itu sudah menyampaikan sejumlah imbauan melalui beragam platform dan berbagai macam program edukasi kepada masyarakat.
Caranya dengan melibatkan para pemuka masyarakat serta menyampaikan nomor hotline seluruh Perwakilan RI melalui berbagai macam platform.
Baca juga:
"Intinya adalah menyampaikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan jika terjadi proses penangkapan, hak-hak apa saja yang mereka miliki dalam proses hukum yang sedang dan akan dijalani," kata Judha.
Judha pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berada di wilayah Amerika Serikat untuk tetap mematuhi aturan hukum setempat yang berlaku.
Sebelumnya, Kemenlu RI menyampaikan, dua WNI ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden AS Donald Trump.
"Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York," kata Judha Nugraha dalam taklimat media di Jakarta, Jumat.
Judha menjelaskan, WNI yang ditahan di Atlanta itu ditangkap pada 29 Januari dan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima informasi terkait proses penangkapan tersebut.
Judha juga menyampaikan pihaknya sudah menghubungi KJRI Houston mengenai WNI yang ditahan di Atlanta, mengatakan KJRI sudah bisa berkomunikasi dengan WNI itu dan yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat serta sudah mendapatkan akses pendampingan.
"Kami akan terus monitor, sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari," ujar Judha.
Baca juga:
Judha kemudian melanjutkan bahwa WNI yang ditahan di New York itu ditangkap pada 28 Januari 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.