PALM BEACH, KOMPAS.com - FBI menyita dokumen bertanda top secret atau sangat rahasia saat menggeledah rumah mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Mar-a-Lago, Florida.
Penyitaan tersebut dicantumkan dalam dokumen yang dipublikasikan pada Jumat (12/8/2022) di penyelidikan yang mencakup kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Spionase AS.
Di surat perintah penggeledahan dan materi terkait yang dibuka oleh hakim Florida, menunjukkan agen FBI menyita sejumlah besar barang dari penggerebekan rumah Trump.
Baca juga: FBI Cari Dokumen Nuklir di Properti Trump
Surat perintah yang secara pribadi disetujui oleh Jaksa Agung Merrick Garland itu memberi wewenang kepada FBI untuk menggeledah "kantor 45", istilah yang merujuk kepada kantor pribadi presiden ke-45 AS Donald Trump di kediamannya di Mar-a-Lago.
Perintah tersebut mengarahkan FBI menyita dokumen dan catatan yang dimiliki secara ilegal sehingga melanggar tiga undang-undang pidana, termasuk satu yang termasuk dalam Undang-undang Spionase.
Trump, yang sedang merencanakan maju lagi ke pilpres AS 2024, dengan keras mengecam penggerebekan FBI di rumahnya di Florida dan mengeklaim bahwa semua materi yang disita selama penggeledahan sudah tidak berkategori rahasia lagi.
"Mereka tidak perlu 'merebut' apa pun," katanya di media sosial Truth Social buatannya. "Mereka bisa memilikinya kapan saja mereka mau tanpa bermain politik dan membobol Mar-a-Lago," lanjutnya dikutip dari kantor berita AFP.
Baca juga:
"Undang-undang Spionase mencakup banyak kejahatan yang tidak ada hubungannya dengan 'mata-mata'," kata Bradley Moss, pengacara keamanan nasional, di Twitter.
"Ini tentang penyimpanan informasi yang melanggar hukum yang berkaitan dengan pertahanan nasional."
Reporters: please listen to me.
The Espionage Act encompasses a ton of crimes that have nothing to do with "spying". It's a stupid name for the law that is a century old. Stop talking about espionage.
It's about unlawful storing of information relating to the national defense.
— Bradley P. Moss (@BradMossEsq)
Orin Kerr, profesor hukum di University of California, Berkeley, setuju dengan mengatakan, "Undang-undang Spionase adalah undang-undang yang cukup luas tentang penyelewengan dokumen rahasia, bukan hanya spionase."
Beberapa dokumen yang disita FBI dari rumah Trump bertanda Top Secret, Secret, dan Confidential. Semuanya berarti dokumen rahasia.
Beberapa dokumen bahkan bertanda SCI (Sensitive Compartmented Information) yang berarti hanya boleh dilihat di fasilitas pemerintah yang aman.
Agen FBI juga menyita map foto, catatan tulisan tangan, informasi tentang Presiden Perancis, dan pemberian grasi yang diberikan oleh Trump kepada Roger Stone yaitu sekutu mantan presiden tersebut.
Trump juga diselidiki terkait praktik bisnisnya, diawasi secara hukum atas upayanya membatalkan hasil pilpres AS pada November 2020, dan penyerbuan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol oleh para pendukungnya.
Baca juga: FBI Temukan Surat Kim Jong Un Saat Geledah Rumah Trump
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.