NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Hukuman penjara Aung San Suu Kyi dikurangi oleh junta Myanmar, dari awalnya empat tahun menjadi dua tahun.
Dia "diampuni" sebagian oleh kepala junta Myanmar beberapa jam setelah putusan pertama pengadilan pada Senin (6/12/2021).
Namun, Suu Kyi (76) tetap dinyatakan bersalah atas hasutan melawan militer dan melanggar aturan Covid-19.
Baca juga: Resmi, Aung San Suu Kyi Dipenjara 4 Tahun oleh Junta Myanmar
Suu Kyi ditahan sejak para jenderal melancarkan kudeta Myanmar dan menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara tersebut.
Sejak itu dia dijatuhi serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, mengimpor walkie-talkie secara ilegal, penipuan dalam pemilu, dan terancam hukuman penjara puluhan tahun jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.
Mantan presiden Myanmar, Win Myint, juga awalnya dipenjara selama empat tahun pada Senin tetapi ikut "diampuni" oleh kepala junta Min Aung Hlaing dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, menurut pernyataan yang dibacakan di TV pemerintah, dikutip 优游国际.com dari AFP.
Mereka akan menjalani hukuman dengan tetap berada di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw, kata pernyataan itu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.