KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat menarik 233 ijazah mahasiswanya yang lulus pada periode 2018 hingga 2023.
Keputusan itu diambil berkaitan dengan penilaian tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan, Teknologi (Sekjen Kemendikti Saintek) Prof. Togar M Simatupang hal itu terjadi maladministrasi mekanisme mahasiswa transfer, penilaian, perkuliahan, standar lulusan.
"Maladministrasi antara lain mekanisme mahasiswa transfer, penilaian, perkuliahan, standar lulusan," kata Prof. Togar saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah Alumni, Kemendikti: Ada Maladministrasi Penilaian
Lantas bagaimana nasib para alumni yamg ijazahnya di tarik kembali?
Prof. Togar mengatakan, mahasiswa yang memang sudah memenuhi standar kelulusan pemerintah dan pihak kampus akan mengeluarkan lagi ijazah yang baru.
Namun apabila memenuhi standar, maka alumni yang bersangkutan harus mengulang lagi unsur yang menyebabkan ijazahnya ditarik.
"Pengelola perguruan tinggi yang mengembangkan metode penyisiran terhadap pemenuhan standar kelulusan. Yang belum terpenuhi atau unsur yang diskualifikasi yang diulang atau harus dilakukan. Semua proses harus mengikuti standar verifikasi dan validasi," lanjut dia.
Prof. Togar mengatakan, pihak kampus sudah dijatuhi sanksi administrasi pada April 2024 dan sudah dibina lagi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Baca juga: LPDP Tegaskan Alumni Penerima Beasiswa Tak Wajib Pulang ke Indonesia
Selain itu, pihak kampus sudah diminta melakukan perbaikan termasuk melakukan mitigasi risiko sanksi administrasi dan terganggungnya layanan kepada para mahasiswa.
"Proses pembinaan sudah dilakukan oleh LLDikti," jelas Prof. Togar.
Sebelumnya diberitakan, membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah yang telah diberikan kepada 233 mahasiswanya periode 2018-2023.
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil laporan dari tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Baca juga: Alumni Beasiswa LPDP Tidak Wajib Pulang ke Indonesia, Ini Ketentuannya
Tim EKA menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung periode 2018-2023.
"Evaluasi kinerja akademik ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti," ujar Dedy saat dihubungi, Senin (13/1/2025).