KOMPAS.com - Mempersiapkan mudik Lebaran 2022, Anda perlu mengetahui persyaratan terbaru mengenai kewajiban mengisi electronic Health Alert Card atau eHAC di aplikasi Peduli Lindungi.
Ini berlaku bagi Anda yang akan menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara. Sehingga kewajiban mengisi eHAC tidak hanya bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat terbang saja.
Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji mengatakan Surat Edaran (SE) yang mengatur hal ini berlaku sejak 5 April 2022.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Setiaji dikutip dari laman resmi Kemenkes (12/04/2022).
Baca juga:
Nantinya, petugas untuk seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan seseorang melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Lalu, bagaimana cara mengisi eHAC tersebut?
Berikut adalah cara untuk mengisi eHAC sebagai syarat wajib melakukan mudik Lebaran 2022:
1. Buka aplikasi Peduli Lindungi
2. Pilih menu "eHAC"
3. ketuk opsi "Buat e-HAC"
4. Selanjutnya, pilih "Domestik"
5. Pilih moda transportasi yang akan Anda gunakan, "Dengan Pesawat Terbang", "Dengan Kapal Laut", atau "Dengan Kendaraan Darat"
Baca juga: Deretan Instansi yang Gelar Mudik Gratis 2022 dengan Bus dan Kereta Api
Jika Anda akan bepergian menggunakan pesawat terbang, maka lanjutkan dengan melakukan hal berikut:
Jika Anda akan bepergian menggunakan transportasi darat dan laut, maka lakukan hal berikut:
Baca juga: Mudik via Transportasi Udara, Laut, dan Darat Wajib Isi eHAC, Ini Panduan Mengisinya!
Jika semua tahapan sudah dilakukan, maka akan muncul status kelayakan seseorang untuk melakukan perjalanan.