KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Untuk memfasilitasi THR, di tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk posko THR secara daring maupun fisik.
Untuk Posko THR daring, bisa diakses melalui laman
Posko THR ini dibentuk untuk melayani konsultasi maupun aduan terkait THR keagamaan. Pelayanan posko THR Kemenaker ini sudah dibuka sejak Jumat (8/4/2022).
"Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui . Mulai hari ini sampai 8 Mei 2022. Bagi yang ingin konsultasi fisik, kami juga fasilitasi di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtualnya, Jumat.
Baca juga:
Ida menambahkan, pelaksanaan Posko THR melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," ucapnya.
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masing-masing provinsi diharapkan membentuk posko THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, sehingga dapat terintegrasi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja dan buruh dalam mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
keberadaan Posko THR keagamaan ini, sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh dalam mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun perusahaan," jelas Ida.
Baca juga:
Terkait pemberian THR, Ida menegaskan pelaku usaha untuk memberikannya ke pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
Hal tersebut, sesuai dengan yang tercantum pada Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sejarah dan Asal Usul THR, Ini Orang Pertama yang Perkenalkan Konsepnya
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, pelaku usaha yang tidak membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku bisa dikenai sanksi.
“Hal itu sesuai dengan PP Pengupahan Nomor 36/2021 pasal 79 mengenai sanksi administratif tersebut akan diberlakukan secara bertahap,” ungkap Haiyani.
Sanksi yang diberikan bisa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Pembatasan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Lalu adanya penundaan pemberian izin usaha di satu atau beberapa lokasi yang akan dilakukan secara sementara,” jelasnya.
(Sumber:优游国际.com/Fransisca Andeska Gladiaventa, Ade Miranti Karunia | Editor Akhdi Martin Pratama, Mikhael Gewati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.