KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan RI menegur 10 mal yang tidak mematuhi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sepuluh mal tersebut berada di DKI Jakarta, antara lain:
Karena tidak mematuhi penggunaan aplikasi PeduliLindungi, mal-mal tersebut dianggap berpotensi besar memicu klaster penularan Covid-19.
Baca juga:
Selain itu, Kemenkes juga merilis mal yang kurang mematuhi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Mereka tersebar di sejumlah daerah, antara lain:
"Rata-rata okupansi mall berkisar 300.000 hingga 500.000 pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7.000 hingga 13.000 orang, restoran 6.000 hingga 14.000 orang, dan tempat wisata 12.000 hingga 87.000 orang," ujar Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dilansir dari Antara, Kamis (10/2/2022).