Selain itu, pasal 21 ayat (1) juga mengatur pemenuhan hak anak seharusnya tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, stasiun hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Dalam publikasi Dinamika Hak Asuh Anak yang diterbitkan MA pada 2020 lalu, joint custody merupakan upaya memenuhi hak anak-anak korban perceraian dari kedua orang tuanya meski sudah berpisah.
Sebagai kebalikan dari hak asuh tunggal, joint custody secara legal dan secara fisik membuat kedua orang tua mendapatkan jatah waktu bersama anak yang sama.
Baca juga: Mengapa Ibu Sering Dianggap Lebih Sayang kepada Anak Laki-laki?
Selain itu, orang tua juga bersama-sama menentukan masa depan hingga kesejahteraan anak sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Adapun keuntungan joint custody yakni anak-anak akan tetap mendapat kasih sayang kedua orang tua kendati sudah bercerai.
Apalagi, orang tua juga mendapatkan hak yang setara dalam pengasuhan anak. Sebagai contoh dalam kasus Baim dan Paula, mereka mendapatkan masing-masing dua minggu untuk mengasuh Kiano dan Kenzo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.