KOMPAS.com - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas setelah kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air terjadi di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025).
Lokasi BBM campur air berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.29 Trucuk, Klaten.
Peristiwa tersebut menyebabkan beberapa kendaraan mogok dan harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
Area Manager Comm, Rel, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan mengatakan, kasus BBM campur air di Klaten ternyata disebabkan oleh pelanggaran prosedur operasional.
Baca juga: 5 Fakta BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten
Pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki (AMT) yang melakukan distribusi BBM jenis Pertalite ke SPBU Trucuk.
Selain itu, insiden juga dipicu oleh kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan kandungan air pada SPBU.
Buntut kasus tersebut, Pertamina Patra Niaga memecat oknum AMT berinisial MJW.
Sementara satu terduga oknum lainnya berinisial Y masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas,” ujar Taufiq dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Penyebab BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Terungkap, Pelaku Dipecat dan Diproses Hukum
Taufiq menjelaskan, MJW dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, ia belum bisa mengungkap motif MJW melakukan pelanggaran operasional yang menyebabkan BBM tercampur air.
Taufiq menyampaikan, kewenangan untuk mengungkap motif oknum AMT yang membuat BBM tercampur air merupakan ranah Polres Klaten.
Selain memproses AMT, Pertamina Patra Niaga juga menonaktifkan dua oknum petugas SPBU.
Perusahaan pelat merah tersebut turut menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten.
“Untuk proses hukum lebih lanjut dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polres,” jelas Taufiq.
Baca juga: BBM SPBU Trucuk Klaten Tercampur Zat Lain dan Sebabkan Kendaraan Macet, Ini Kata Pertamina