KOMPAS.com - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas setelah kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air terjadi di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025).
Lokasi BBM campur air berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.29 Trucuk, Klaten.
Peristiwa tersebut menyebabkan beberapa kendaraan mogok dan harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
Area Manager Comm, Rel, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan mengatakan, kasus BBM campur air di Klaten ternyata disebabkan oleh pelanggaran prosedur operasional.
Pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki (AMT) yang melakukan distribusi BBM jenis Pertalite ke SPBU Trucuk.
Selain itu, insiden juga dipicu oleh kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan kandungan air pada SPBU.
Buntut kasus tersebut, Pertamina Patra Niaga memecat oknum AMT berinisial MJW.
Sementara satu terduga oknum lainnya berinisial Y masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas,” ujar Taufiq dalam keterangan resmi yang diterima ÓÅÓιú¼Ê.com, Kamis (10/4/2025).
Pertamina Patra Niaga serahkan oknum ke Polres Klaten
Taufiq menjelaskan, MJW dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, ia belum bisa mengungkap motif MJW melakukan pelanggaran operasional yang menyebabkan BBM tercampur air.
Taufiq menyampaikan, kewenangan untuk mengungkap motif oknum AMT yang membuat BBM tercampur air merupakan ranah Polres Klaten.
Selain memproses AMT, Pertamina Patra Niaga juga menonaktifkan dua oknum petugas SPBU.
Perusahaan pelat merah tersebut turut menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten.
“Untuk proses hukum lebih lanjut dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polres,” jelas Taufiq.
Polres Klaten tetapkan satu tersangka
Terkait kasus BBM campur air, penyidik Polres Klaten telah menetapkan tersangka berinisial M.
M yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan sopir alat transportasi atau AMT BBM.
Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa mengatakan, M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres," katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).
SPBU Trucuk berhenti beroperasi
Buntut kasus BBM campur air, Taufiq menyampaikan, operasional SPBU Trucuk diberhentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pemberhentian operasional dilakukan sampai proses investigasi secara menyeluruh selesai.
Pertamina Patra Niaga juga bertanggung jawab dengan menyelesaikan aduan terhadap pemilik 12 kendaraan yang menjadi korban BBM campur air.
12 kendaraan tersebut terdiri dari empat mobil dan dua motor.
Tanggung jawab yang diberikan Pertamina Patra Niaga adalah memperbaiki kendaraan di bengkel dan mengisi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada Selasa (8/4/2025) pagi hari.
/tren/read/2025/04/10/174500865/akhir-cerita-oknum-sopir-truk-tangki-yang-terlibat-kasus-bbm-campur-air