KOMPAS.com - Terdapat berbagai kemungkinan kesalahan penulisan dalam akta kelahiran, seperti salah tulis nama, tanggal lahir, atau tempat lahir.
Akta kelahiran merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai dokumen pernyataan kelahiran seseorang.
Melalui laman resminya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengimbau bahwa pencatatan kelahiran wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir.
Pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di rumah sakit, klinik, bidan, dan puskesmas secara langsung.
Pembuatan akta kelahiran bersifat penting karena berfungsi sebagai identitas resmi yang membuat seseorang dapat mengakses berbagai layanan publik.
Penulisan data dalam akta kelahiran pun perlu akurat agar akses layanan publik tidak terganggu karena kesalahan data tersebut.
Lantas, bagaimana bila terdapat kesalahan penulisan dalam akta kelahiran?
Baca juga: Cara Lihat Akta Kelahiran Online 2025 Pakai Aplikasi di HP
Dilansir dari laman Disdukcapil Ende, salah ketik nama dan tanggal lahir dapat diperbaiki di Disdukcapil apabila kesalahan yang dialami adalah kesalahan tulis redaksional.
Hal ini sesuai Pasal 71 UU Adminduk yang berbunyi:
Maksud dari "kesalahan tulis redaksional" berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU Adminduk adalah kesalahan penulisan huruf dan/atau angka yang perlu disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Misalnya seperti, ketika seseorang lahir di Surabaya pada tanggal 2 November 2001, tapi tertulis menjadi 22 November 2001.
Contoh kesalahan redaksional lainnya adalah ketika seseorang lahir di Tangerang namun ditulis menjadi "Tanggerang".
Cara memperbaiki salah tulis redaksional ini diatur dalam Pasal 59 Perpres 96/2018 yang berbunyi:
"Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.''
Syarat yang harus dibawa untuk memperbaiki kesalahan redaksional adalah dokumen asli akta kelahiran dan kutipan yang mengandung kesalahan tulis redaksional.