优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Meralat Salah Tulis dalam Akta Kelahiran, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

优游国际.com - 27/03/2025, 16:30 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdapat berbagai kemungkinan kesalahan penulisan dalam akta kelahiran, seperti salah tulis nama, tanggal lahir, atau tempat lahir. 

Akta kelahiran merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai dokumen pernyataan kelahiran seseorang.

Melalui laman resminya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengimbau bahwa pencatatan kelahiran wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir.

Pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di rumah sakit, klinik, bidan, dan puskesmas secara langsung.

Pembuatan akta kelahiran bersifat penting karena berfungsi sebagai identitas resmi yang membuat seseorang dapat mengakses berbagai layanan publik.

Penulisan data dalam akta kelahiran pun perlu akurat agar akses layanan publik tidak terganggu karena kesalahan data tersebut.

Lantas, bagaimana bila terdapat kesalahan penulisan dalam akta kelahiran?

Baca juga: Cara Lihat Akta Kelahiran Online 2025 Pakai Aplikasi di HP

Memperbaiki salah ketik redaksional

Dilansir dari laman Disdukcapil Ende, salah ketik nama dan tanggal lahir dapat diperbaiki di Disdukcapil apabila kesalahan yang dialami adalah kesalahan tulis redaksional.

Hal ini sesuai Pasal 71 UU Adminduk yang berbunyi:

  1. Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
  2. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek akta.
  3. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.

Maksud dari "kesalahan tulis redaksional" berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU Adminduk adalah kesalahan penulisan huruf dan/atau angka yang perlu disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Misalnya seperti, ketika seseorang lahir di Surabaya pada tanggal 2 November 2001, tapi tertulis  menjadi 22 November 2001. 

Contoh kesalahan redaksional lainnya adalah ketika seseorang lahir di Tangerang namun ditulis menjadi "Tanggerang".

Cara memperbaiki salah tulis redaksional ini diatur dalam Pasal 59 Perpres 96/2018 yang berbunyi:

"Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.''

Syarat yang harus dibawa untuk memperbaiki kesalahan redaksional adalah dokumen asli akta kelahiran dan kutipan yang mengandung kesalahan tulis redaksional.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau