KOMPAS.com - Terdapat berbagai kemungkinan kesalahan penulisan dalam akta kelahiran, seperti salah tulis nama, tanggal lahir, atau tempat lahir.
Akta kelahiran merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai dokumen pernyataan kelahiran seseorang.
Melalui laman resminya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengimbau bahwa pencatatan kelahiran wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir.
Pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di rumah sakit, klinik, bidan, dan puskesmas secara langsung.
Pembuatan akta kelahiran bersifat penting karena berfungsi sebagai identitas resmi yang membuat seseorang dapat mengakses berbagai layanan publik.
Penulisan data dalam akta kelahiran pun perlu akurat agar akses layanan publik tidak terganggu karena kesalahan data tersebut.
Lantas, bagaimana bila terdapat kesalahan penulisan dalam akta kelahiran?
Memperbaiki salah ketik redaksional
Dilansir dari laman Disdukcapil Ende, salah ketik nama dan tanggal lahir dapat diperbaiki di Disdukcapil apabila kesalahan yang dialami adalah kesalahan tulis redaksional.
Hal ini sesuai Pasal 71 UU Adminduk yang berbunyi:
Maksud dari "kesalahan tulis redaksional" berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU Adminduk adalah kesalahan penulisan huruf dan/atau angka yang perlu disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Misalnya seperti, ketika seseorang lahir di Surabaya pada tanggal 2 November 2001, tapi tertulis menjadi 22 November 2001.
Contoh kesalahan redaksional lainnya adalah ketika seseorang lahir di Tangerang namun ditulis menjadi "Tanggerang".
Cara memperbaiki salah tulis redaksional ini diatur dalam Pasal 59 Perpres 96/2018 yang berbunyi:
"Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.''
Syarat yang harus dibawa untuk memperbaiki kesalahan redaksional adalah dokumen asli akta kelahiran dan kutipan yang mengandung kesalahan tulis redaksional.
Sebagai catatan, perubahan akta kelahiran yang sudah bertahun-tahun dimungkinkan dengan melalui proses penetapan pengadilan dan setelah itu baru dibetulkan di Disdukcapil setempat.
Karena itu, untuk memperbaiki kesalahan redaksional akta kelahiran, disarankan untuk menghubungi dinas kependudukan setempat terlebih dahulu.
Mengajukan perubahan tempat lahir di pengadilan
Kesalahan penulisan tempat lahir, seperti seharusnya tertulis di "Jakarta" tapi ditulis "Tangerang", bukanlah termasuk kesalahan tulis redaksional.
Karena itu, pengubahan tempat lahir ini dilakukan dengan cara pengajuan perubahan di pengadilan.
Untuk mengajukan permohhonan tersebut, diperlukan bukti-bukti yang mendukung seperti surat keterangan lahir dari rumah sakit dan dari kelurahan.
Setelah mendapat penetapan pengadilan, langkah selanjutnya diatur dalam Pasal 56 UU Adminduk sebagai berikut:
Merujuk pada pasal tersebut, pemohon dapat mendaftarkan perubahan tempat lahir di Catatan SIpil dalam kurun waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan pengadilan negeri tersebut.
Selanjutnya, persyaratan yang harus dibawa untuk mengubah nama tempat lahir diatur dalam Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”), yakni:
Nah, itulah cara mengubah kesalahan penulisan dalam akta, beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurusnya.
/tren/read/2025/03/27/163000465/meralat-salah-tulis-dalam-akta-kelahiran-apa-saja-dokumen-yang-dibutuhkan-