优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Meralat Salah Tulis dalam Akta Kelahiran, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

KOMPAS.com - Terdapat berbagai kemungkinan kesalahan penulisan dalam akta kelahiran, seperti salah tulis nama, tanggal lahir, atau tempat lahir. 

Akta kelahiran merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai dokumen pernyataan kelahiran seseorang.

Melalui laman resminya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengimbau bahwa pencatatan kelahiran wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir.

Pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di rumah sakit, klinik, bidan, dan puskesmas secara langsung.

Pembuatan akta kelahiran bersifat penting karena berfungsi sebagai identitas resmi yang membuat seseorang dapat mengakses berbagai layanan publik.

Penulisan data dalam akta kelahiran pun perlu akurat agar akses layanan publik tidak terganggu karena kesalahan data tersebut.

Lantas, bagaimana bila terdapat kesalahan penulisan dalam akta kelahiran?

Memperbaiki salah ketik redaksional

Dilansir dari laman Disdukcapil Ende, salah ketik nama dan tanggal lahir dapat diperbaiki di Disdukcapil apabila kesalahan yang dialami adalah kesalahan tulis redaksional.

Hal ini sesuai Pasal 71 UU Adminduk yang berbunyi:

  1. Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
  2. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek akta.
  3. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.

Maksud dari "kesalahan tulis redaksional" berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU Adminduk adalah kesalahan penulisan huruf dan/atau angka yang perlu disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Misalnya seperti, ketika seseorang lahir di Surabaya pada tanggal 2 November 2001, tapi tertulis  menjadi 22 November 2001. 

Contoh kesalahan redaksional lainnya adalah ketika seseorang lahir di Tangerang namun ditulis menjadi "Tanggerang".

Cara memperbaiki salah tulis redaksional ini diatur dalam Pasal 59 Perpres 96/2018 yang berbunyi:

"Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.''

Syarat yang harus dibawa untuk memperbaiki kesalahan redaksional adalah dokumen asli akta kelahiran dan kutipan yang mengandung kesalahan tulis redaksional.

Sebagai catatan, perubahan akta kelahiran yang sudah bertahun-tahun dimungkinkan dengan melalui proses penetapan pengadilan dan setelah itu baru dibetulkan di Disdukcapil setempat.

Karena itu, untuk memperbaiki kesalahan redaksional akta kelahiran, disarankan untuk menghubungi dinas kependudukan setempat terlebih dahulu.

Mengajukan perubahan tempat lahir di pengadilan

Kesalahan penulisan tempat lahir, seperti seharusnya tertulis di "Jakarta" tapi ditulis "Tangerang", bukanlah termasuk kesalahan tulis redaksional.

Karena itu, pengubahan tempat lahir ini dilakukan dengan cara pengajuan perubahan di pengadilan.

Untuk mengajukan permohhonan tersebut, diperlukan bukti-bukti yang mendukung seperti surat keterangan lahir dari rumah sakit dan dari kelurahan.

Setelah mendapat penetapan pengadilan, langkah selanjutnya diatur dalam Pasal 56 UU Adminduk sebagai berikut:

  1. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden.

Merujuk pada pasal tersebut, pemohon dapat mendaftarkan perubahan tempat lahir di Catatan SIpil dalam kurun waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan pengadilan negeri tersebut.

Selanjutnya, persyaratan yang harus dibawa untuk mengubah nama tempat lahir diatur dalam Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”), yakni:

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP elektronik
  5. Dokumen perjalanan bagi orang asing.

Nah, itulah cara mengubah kesalahan penulisan dalam akta, beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurusnya.

/tren/read/2025/03/27/163000465/meralat-salah-tulis-dalam-akta-kelahiran-apa-saja-dokumen-yang-dibutuhkan-

Terkini Lainnya

Minum Kopi Saat Hamil, Amankah? Begini Kata Dokter Kandungan...

Minum Kopi Saat Hamil, Amankah? Begini Kata Dokter Kandungan...

Tren
Dokter Urologi Beberkan Penyebab Batu Ginjal, Ini Langkah Pencegahannya

Dokter Urologi Beberkan Penyebab Batu Ginjal, Ini Langkah Pencegahannya

Tren
Mengenang Pesan Terakhir Paus Fransiskus Sebelum Wafat: Perdamaian di Gaza

Mengenang Pesan Terakhir Paus Fransiskus Sebelum Wafat: Perdamaian di Gaza

Tren
Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Tren
Kronologi Pria WN Ghana Ngamuk di Kalibata City, Lukai 2 Orang

Kronologi Pria WN Ghana Ngamuk di Kalibata City, Lukai 2 Orang

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita di Pekanbaru, Bolehkah Debt Collector Menyita Paksa Barang Debitur?

Berkaca dari Kasus Wanita di Pekanbaru, Bolehkah Debt Collector Menyita Paksa Barang Debitur?

Tren
Cara Cetak Kartu UTBK 2025, Ini Ketentuan Kertasnya

Cara Cetak Kartu UTBK 2025, Ini Ketentuan Kertasnya

Tren
Analisis Gempa M 5,6 Sukabumi Hari Ini, Termasuk Gempa Bumi Dangkal

Analisis Gempa M 5,6 Sukabumi Hari Ini, Termasuk Gempa Bumi Dangkal

Tren
Tiga Ensiklik yang Diterbitkan Paus Fransiskus, Apa Saja Pesan di Dalamnya?

Tiga Ensiklik yang Diterbitkan Paus Fransiskus, Apa Saja Pesan di Dalamnya?

Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Visa Tiba-tiba Dicabut

Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Visa Tiba-tiba Dicabut

Tren
Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono

Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono

Tren
Profil Kardinal Kevin Farrell, Pemimpin Sementara Vatikan Usai Paus Fransiskus Meninggal

Profil Kardinal Kevin Farrell, Pemimpin Sementara Vatikan Usai Paus Fransiskus Meninggal

Tren
Nyaris Celaka, Pesawat Delta Air Lines Berisi 282 Penumpang Terbakar Sebelum Lepas Landas di Orlando

Nyaris Celaka, Pesawat Delta Air Lines Berisi 282 Penumpang Terbakar Sebelum Lepas Landas di Orlando

Tren
Cara Daftar UM-PTKIN 2025 yang Dibuka Mulai 22 April hingga 28 Mei

Cara Daftar UM-PTKIN 2025 yang Dibuka Mulai 22 April hingga 28 Mei

Tren
Ilmuwan Ungkap Penyebab Rotasi Bumi Berubah dalam 2 Dekade Terakhir

Ilmuwan Ungkap Penyebab Rotasi Bumi Berubah dalam 2 Dekade Terakhir

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke