KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
"Kasus kekerasan seksual terhadap beberapa anak diduga dilakukan oleh oknum Polri di Polres Ngada menjadi perhatian serius," ujar Dian saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (12/3/2025).
AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya ditangkap Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).
AKBP Fajar diduga mencabuli anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024) dan membagikan videonya melalui situs porno di Australia. Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba.
Meski ditahan di Mabes Polri sejak Februari lalu, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka. Polda NTT berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadapnya pada bulan ini.
Baca juga: Kapolres Ngada Belum Jadi Tersangka Usai Cabuli Anak di Bawah Umur, Apa Alasannya?
Komisioner KPAI Dian Sasmita menekankan, aparat penegak hukum seharusnya bertugas melindungi anak-anak.
"Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak namun telah melakukan kekerasan terhadap anak, bahkan mengedarkan video porno di situs luar negeri," katanya.
Atas kejadian tersebut, Dian meminta Polri memproses hukum Fajar secara serius dan transparan sebagai terduga pelaku kekerasan anak.
KPAI meminta pihak Direktorat PPAPPO Mabes Polri memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.
"Pelaku kekerasaan mempertanggungjawabkan (tindakannya) secara hukum pidana," tegasnya.
Dian memastikan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan para anak yang menjadi korban terpenuhi haknya dan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
KPAI terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, serta UPTD PPA Provinsi NTT guna memastikan adanya langkah konkret dalam perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan.
KPAI juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi anak korban, termasuk korban kejahatan digital.
Menurut Dian, negara harus hadir melalui pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk memastikan keamanan dan perlindungan penuh bagi anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan selama proses hukum berlangsung.
"Termasuk memastikan hak restitusi korban dapat dipenuhi. Selain itu, rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban yang komprehensif melibatkan para tenaga profesional sangat penting bagi anak," imbuhnya.
Baca juga: Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, ISESS: Pecat dan Proses Pidana