KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendesak agar eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman dipecat dari keanggotaan Polri.
“Pecat dan proses pidana. Tindakannya sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara,” katanya saat diwawancarai 优游国际.com pada Rabu (12/3/2025).
Sebagaimana diberitakan , AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang.
Fajar mengakui hal itu saat diinterogasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.
Namun, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka meski sudah ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Selain terjerat kasus pencabulan, Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.
“Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka,” ungkap Patar.
Bambang mengungkapkan, kejahatan seksual pada anak di bawah umur disepakati oleh negara termasuk extra ordinary crime dan the most serious crime.
Artinya, Polri harus bisa menuntaskan proses pidana terhadap pelaku. Menurut Bambang, pelaku juga harus dijatuhi dakwaan dengan pasal berlapis.
“Mulai pasal kejahatan seksual pada anak, pornografi, maupun UU ITE,” tuturnya.
Bambang juga meminta Polri tidak berhenti pada kasus kekerasan seksual semata, namun harus mengembangkan penyidikan pada tindak pidana pornografi bahkan tindak pidana perdagangan orang.
Tak hanya itu, ia meminta agar proses pidana terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut, harus dilakukan secara transparan bukan hanya pada sidang etik profesi.
“Bahkan proses sidang etik bisa dipercepat, bersamaan dengan proses pidananya,” ungkap dia.
Baca juga: Temukan Sabu Seberat 1 Kg, Pelajar SD Umur 8 Tahun di Anambas Terima Apresiasi dari Polisi
Bambang menilai, kasus pencabulan anak di bawah umur ini sangat memalukan bagi seorang penegak hukum terlebih memiliki jabatan perwira menengah.