优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Benarkah Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administratif Bagi yang Telat Bayar dan Lapor SPT? Begini Faktanya

优游国际.com - 01/03/2025, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang menyebutkan adanya penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Januari-Maret 2025 akibat Coretax, ramai di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @fel*** pada Jumat (28/2/2025).

"RESMI! Baru keluar tgl 27 Feb 2025 Penghapusan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran dan atau pelaporan SPT Masa Pajak Januari, Februari, Maret 2025 akibat implementasi Coretax," tulis unggahannya.

Beberapa warganet yang berkomentar dalam unggahan tersebut mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan pengunggah.

"Ini beneran kan kak? soalnya saya blm bisa lapor sampai hari ini," tulis akun @is****.

"Serius kak. ak smpe skrg pajak masukan nya kok nol. jd kuranh byr ny byk. pdhl di kreditkan lho..kok ga mncul di spt induk nya. gmna yaaaaa," tulis akun @mawar*.

Lantas, benarkah ada penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa Pajak Januari-Maret 2025?

Baca juga: Batas Akhir 31 Maret 2025, Ini Cara Lapor SPT secara Online via E-Filing


Sanksi administratif telat lapor SPT Masa dihapus?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti membenarkan adanya penghapusan sanksi administratif untuk wajib pajak yang telat bayar dan lapor SPT Masa periode Januari-Maret 2025.

Ia mengatakan, penghapusan sanksi administratif ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Menurut Dwi, kebijakan ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP yang masih dalam tahap transisi.

"Benar ada penghapusan sanksi administratif, tapi untuk SPT Masa, bukan SPT Tahunan," ujarnya kepada 优游国际.com, Jumat.

Adapun penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan.

Perlu diketahui, SPT Masa berbeda dengan SPT Tahunan. SPT Masa adalah dokumen yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak setiap bulan.

SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak orang lain yang dipotong atau pungut oleh pemotong pajak.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau