KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia menarik peredaran permen jelly bola mata bermerek Gummy Original Basketball Soft Candy usai diduga menyebabkan seorang anak meninggal dunia.
Diberitakan CNA, Senin (24/2/2025), jelly bola mata ditarik usai anak laki-laki berusia 10 tahun asal Penang tersedak setelah memakannya. Anak itu meninggal pada 20 Februari lalu.
Permen jelly bola mata adalah cemilan manis berbentuk bulat seukuran bola tenis meja yang diberi pewarna sehingga berbentuk mirip bola mata. Jelly bola mata yang kenyal ini lalu dibungkus plastik transparan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Malaysia juga memerintahkan seluruh produk di seluruh negeri disita sementara platform daring diperintahkan menghapus iklan permen tersebut.
Baca juga: 4 Produk Indomie Ditarik dari Australia, Indofood Pastikan Bukan dari Distributor Resmi
Seorang anak asal Penang, Malaysia bernama Fahmi Hafiz Fakhruddin menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah diduga tersedak jelly bola mata pada Selasa (18/2/2025) siang.
Siswa kelas empat Sekolah Kebangsaan Sungai Dua, Butterworth itu dilaporkan membeli permen tersebut di luar sekolah sebelum menghadiri kelas agamanya.
Fahmi pingsan saat berjalan ke toilet dan tidak sadarkan diri. Gurunya segera memberikan resusitasi jantung paru (CPR) tetapi tidak ada perbaikan, dikutip dari The Rakyat Post, Kamis.
Setelah memanggil ambulans, tim medis meminta guru tersebut memeriksa mulut Fahmi. Saat itulah ditemukan permen bola mata tersangkut di tenggorokan Fahmi.
Nahas, Fahmi mengalami kondisi kritis dan meninggal di Unit Perawatan Intensif Anak (PICU) Rumah Sakit Penang pada Kamis (20/2/2025) malam.
Kemenkes Malaysia segera melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Kementerian juga menyampaikan simpati dan bela sungkawa kepada keluarga Fahmi.
Hasil penyelidikan menemukan, permen kenyal berbentuk bola mata itu melanggar aturan pelabelan berdasarkan Peraturan Pangan 1985 dari Undang-Undang Pangan 1983 (Undang-Undang 281).
Peraturan Malaysia mewajibkan permen jelly dan sejenisnya yang memiliki ukuran diameter 45 mm atau kurang harus mencantumkan peringatan bahaya tersedak pada labelnya, terutama bagi anak-anak di bawah usia tiga tahun.
Namun, produsen jelly bola mata tersebut tidak mencantumkan label peringatan bahaya tersedak pada produknya meski permen itu memiliki ukuran yang cukup besar.
"Kami juga menginstruksikan petugas kesehatan distrik di seluruh negeri untuk melakukan penegakan hukum di tempat-tempat fisik dan menyita sisa produk yang dijual," kata Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad.
Kemenkes Malaysia kemudian melarang peredaran permen tersebut di semua platform daring dan pasar domestik karena produk tersebut melanggar undang-undang.