KOMPAS/com - Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD kini sudah menampilkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan berbagai akta pencatatan sipil.
Penampakan dokumen kependudukan dalam format digital tersebut salah satunya terlihat dalam unggahan TikTok @imam_***, Minggu (12/1/2025).
Aplikasi IKD menyediakan menu "KTP Elektronik" untuk mengakses KTP digital dan menu "Dokumenku" untuk mengecek dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Ada pula menu "Biodata" dan "Data Keluarga" yang berisi perincian data warga negara serta keluarganya.
Saat memilih menu, dokumen kependudukan tidak akan langsung terpampang karena pengguna perlu memasukkan PIN atau sidik jari sebagai verifikasi.
Tidak hanya itu, aplikasi IKD turut memuat pelayanan, administrasi, serta pengaturan yang dapat diakses pengguna sesuai kebutuhannya.
Baca juga: IKD Jadi Syarat Urus Dokumen di Sejumlah Kantor Dukcapil, Bolehkah Masyarakat Menolaknya?
Plh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Handayani Ningrum mengatakan, saat ini IKD hanya menampilkan dan melayani pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Oleh karena itu, dokumen seperti kartu atau surat-surat yang dapat diakses pengguna hanyalah yang diterbitkan oleh Direktorat Dukcapil Kemendagri.
"Ke depan, didorong kolaborasi lintas sektoral, sehingga dokumen-dokumen di luar Dukcapil dapat ditampilkan dan dilayani dengan jendela fitur IKD. Selayaknya sebuah digital wallet," ujarnya, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (15/1/2025).
Dengan adanya aplikasi IKD, semestinya pelampiran dokumen persyaratan, seperti KTP atau KK, tidak perlu lagi menggunakan hasil fotokopi.
Baca juga: Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP, Ini Aplikasinya
Namun, menurut Ningrum, masih ada lembaga yang membutuhkan bentuk dokumen fisik, terutama bagi instansi yang belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil.
Dalam pelayanan adminduk internal di lingkungan Ditjen Dukcapil, pengurusan dan pelayanan dokumen kependudukan juga masih mengikuti regulasi yang berlaku.
Ditjen Dukcapil Kemendagri pun tengah menguatkan koordinasi lintas sektoral untuk mengoptimalkan dokumen IKD agar dapat digunakan di pelayanan publik lain.
"Sebagai contoh, pengaturan KTP fisik di perbankan diatur oleh Bank Indonesia, maka kita intens berkoordinasi dengan BI, dan lain-lain," paparnya.
Baca juga: Ramai soal Aplikasi IKD Tidak Bisa Diinstal di Android Versi Baru, Ini Penjelasan Dukcapil
Ningrum tak menampik bahwa aktivasi IKD yang berisi KTP, KK, dan akta pencatatan sipil saat ini masih harus mendatangi Kantor Dinas Dukcapil.