Jika seorang anak lahir lebih dulu dibandingkan tanggal pernikahan kedua orang tuanya, maka keluarga hanya dapat membuatkan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu.
Namun, ketentuan berbeda berlaku jika pada saat mengajukan permohonan pembuatan akta, sudah dilengkapi dengan dokumen penetapan pengadilan tentang pengesahan anak.
"Kecuali pada saat yang sama, sudah memperlihatkan penetapan pengadilan tentang pengesahan anak, maka tidak perlu Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu, tetap (diterbitkan) Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu," kata Ningrum.
Menurut dia, penetapan pengadilan sebagai syarat dibuat lantaran petugas Dinas Dukcapil tidak mengetahui status anak yang diajukan Akta Kelahirannya.
Terlebih, berdasarkan surat keterangan lahir, anak tersebut lahir lebih dulu dibandingkan perkawinan orang tuanya.
Ningrum pun menegaskan, Ditjen Dukcapil tidak pernah menolak permohonan, hanya saja ketentuan dan caranya yang berbeda untuk setiap kasus.
"Karena kejadian orang ini beda-beda. Dukcapil itu mencatatkan kejadian yang sebenarnya. Kami pun tidak boleh mencatat sembarangan," tuturnya.
Oleh karena itu, dia memastikan, berbagai akta yang dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil benar adanya, sesuai dengan dokumen pendukung yang diberikan oleh pemohon.
"Artinya bisa kami pertanggungjawabkan dunia akhirat," sambungnya.
Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran secara Online
Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Dukcapil.
Dikutip dari laman , bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nantinya, sebagai hasil dari pelaporan kelahiran, Dinas Dukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak.
Secara umum, persyaratan pencatatan kelahiran atau pembuatan Akta Kelahiran Anak harus melampirkan dokumen berupa:
Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut dibawa ke Kantor Dinas Dukcapil di domisili masing-masing.
Ningrum mengatakan, semua layanan penerbitan dokumen kependudukan, termasuk Akta Kelahiran, tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
"Semua yang berhubungan dengan dokumen kependudukan, apa pun itu, gratis semuanya, tidak ada yang berbayar, baik Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, KK, KTP," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.