KOMPAS.com - Kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mulai memasuki babak akhir setelah salah satu tersangka, Harvey Moeis, mendapatkan vonis.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tersangka lainnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah oleh Kejaksaan Agung.
Lantas, seperti apa perjalanan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah tersebut?
Baca juga: Muncul Istilah Pencucian Uang “Mingling” di Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Apa Artinya?
Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018 hingga 2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.
Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya dan para tersangka lain, seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Baca selengkapnya:
Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah Ilegal yang Menyeret Harvey Moeis
Harvey Moeis diduga bertindak sebagai pihak yang mewakili PT RBT, bersama dengan Dirut PT Timah Riza Pahlevi kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Harvey dan Riza beberapa kali bertemu dan bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut diakali dengan dalih sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.
Baca selengkapnya:
Peran Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (27/3/2024).