KOMPAS.com - Cara pindah KK atau Kartu Keluarga antar-kecamatan perlu dilakukan jika seseorang berpindah tempat tinggal di dalam kabupaten atau kota yang sama.
Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi pindah KK antar-kecamatan, seperti sudah menikah, pindah domisili untuk keperluan pekerjaan, atau pelajar yang menumpang tempat tinggal di rumah saudara.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mondar-mandir ke alamat atau pemilik KK lama apabila hendak mengurus BPJS Kesehatan, Kartu Identitas Anak (KIA), bantuan sosial, maupun perbankan.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang melakukan pindah KK antar-kecamatan.
Apa sajakah itu?
Baca juga: Cara Buat KK Baru Setelah Menikah, Tidak Perlu Surat Pengantar
Dilansir dari Indonesia Baik, jika masyarakat melakukan pindah KK di dalam kabupaten/kota yang sama atau antar-kecamatan, mereka tidak membutuhkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Dokumen tersebut hanya digunakan jika masyarakat pindah KK ke kabupaten atau kota lain.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, kantor Dukcapil mensyaratkan sejumlah dokumen dalam pengurusan pindah KK ke kecamatan lain, yakni:
Baca juga: Cara Pecah KK Setelah Menikah, Bercerai, dan Pisah Satu Alamat, Tanpa Surat Pengantar
Cara pindah KK antar-kecamatan dapat dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Simak cara pindah KK antar-kecamatan berikut ini:
Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP di Dalam atau Luar Kabupaten, Kota, dan Provinsi, Siapkan Dokumen Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.