KOMPAS.com - Masyarakat bisa melakukan pecah Kartu Keluarga (KK) di alamat yang sama tanpa harus pindah tempat tinggal.
Hal tersebut berguna bagi seseorang yang sudah dewasa dan ingin memiliki KK sendiri tanpa bergantung pada orangtua.
Memiliki KK sendiri juga berguna bagi pekerja yang ingin membuat BPJS Kesehatan tanpa memengaruhi status keluarganya yang masuk kelompok penerima bantuan iuran (PBI).
Sebelum mengetahui caranya, simak apa saja syarat pecah KK dalam satu alamat berikut ini.
Baca juga: Cara Buat KK Baru Setelah Menikah, Tidak Perlu Surat Pengantar
Syarat pecah KK dalam satu alamat diatur dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dilansir dari Indonesia Baik, syarat utama pisah KK dalam satu alamat juga diatur dalam Sistem Administrasi Kependudukan.
Sistem tersebut memperbolehkan KK diisi satu orang, namun pemohon harus berusia dewasa.
Dengan begitu, seseorang tidak perlu menunggu sampai menikah untuk pisah KK dalam satu alamat jika masih satu tempat tinggal dengan oragtua atau mertua.
Berikut syarat pisah KK dalam satu alamat:
Baca juga: Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Saat Pindah Luar Kota, Tanpa Ganti KTP dan KK
Jika syarat usia, status perkawinan atau belum menikah, dan e-KTP sudah dipenuhi, lanjutkan cara pecah KK dalam satu alamat sebagai berikut:
Baca juga: Cara Pindah KK Antar-Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Berikut Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.