ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Cara Pecah KK Sendiri dalam 1 Alamat, Mulai Umur Berapa?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 06/12/2024, 13:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat bisa melakukan pecah Kartu Keluarga (KK) di alamat yang sama tanpa harus pindah tempat tinggal.

Hal tersebut berguna bagi seseorang yang sudah dewasa dan ingin memiliki KK sendiri tanpa bergantung pada orangtua.

Memiliki KK sendiri juga berguna bagi pekerja yang ingin membuat BPJS Kesehatan tanpa memengaruhi status keluarganya yang masuk kelompok penerima bantuan iuran (PBI).

Sebelum mengetahui caranya, simak apa saja syarat pecah KK dalam satu alamat berikut ini.

Baca juga: Cara Buat KK Baru Setelah Menikah, Tidak Perlu Surat Pengantar

Syarat pecah KK dalam satu alamat

Syarat pecah KK dalam satu alamat diatur dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dilansir dari Indonesia Baik, syarat utama pisah KK dalam satu alamat juga diatur dalam Sistem Administrasi Kependudukan.

Sistem tersebut memperbolehkan KK diisi satu orang, namun pemohon harus berusia dewasa.

Dengan begitu, seseorang tidak perlu menunggu sampai menikah untuk pisah KK dalam satu alamat jika masih satu tempat tinggal dengan oragtua atau mertua.

Berikut syarat pisah KK dalam satu alamat:

  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
  • Sudah kawin atau pernah kawin
  • Memiliki e-KTP
  • Akta pernikahan atau perceraian jika pecah KK dilakukan setelah menikah atau bercerai 
  • KK lama.

Baca juga: Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Saat Pindah Luar Kota, Tanpa Ganti KTP dan KK

Cara pecah KK dalam satu alamat

Jika syarat usia, status perkawinan atau belum menikah, dan e-KTP sudah dipenuhi, lanjutkan cara pecah KK dalam satu alamat sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB 
  • Mengisi formulir F-1.02 (formulir yang digunakan untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia)
  • Menyerahkan fotokopi buku nikah atau akta cerai jika pisah KK dalam satu alamat disebabkan oleh pernikahan atau perceraian
  • Jika tidak menikah atau bercerai, cukup lampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil
  • Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil menerbitkan KK baru.

Baca juga: Cara Pindah KK Antar-Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Berikut Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau