ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Cara Ganti Nama Bayi "Nyonya" Baru Lahir di BPJS Kesehatan secara Online

ÓÅÓιú¼Ê.com - 25/11/2024, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Saat pertama kali didaftarkan, bayi baru lahir biasanya akan ditulis dengan nama "Bayi Nyonya (Nama Ibu Kandung)".

Oleh karena itu, setelah bayi terdaftar sebagai peserta, orangtua perlu mengubah namanya agar sesuai dengan surat keterangan lahir atau Akta Kelahiran.

Lantas, bagaimana cara ganti nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan?

Baca juga: Scaling Gigi Disebut Sudah Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Benarkah?


Syarat ganti nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, RIzzky Anugerah menjelaskan, bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahiran.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Jika pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari sejak lahir, maka tagihan akan tertagih sejak lahir," ujar Rizzky, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Sabtu (23/11/2024)

Saat pendaftaran pertama kali, orangtua perlu melengkapi persyaratan yang mencakup:

  • Kartu JKN orangtua
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan lahir bayi dari rumah sakit, puskesmas, atau bidan.

Sementara itu, syarat mengubah nama bayi dari "Bayi Nyonya" adalah mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Artinya, orangtua perlu memperbarui Kartu Keluarga atau KK agar mencantumkan identitas bayi yang baru lahir.

"Setelah itu segera diubah dapat melalui aplikasi Mobile JKN, Pandawa, care center, dan kantor cabang terdekat," kata Rizzky.

Baca juga: Terancam Gagal Bayar Klaim, Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Akan Naik Tahun Depan

Cara ubah nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan

Menurut Rizzky, data bayi baru lahir, termasuk nama dan NIK, perlu diperbarui maksimal hingga bayi berusia 3 bulan.

Jika lewat dari waktu tersebut belum juga diperbarui, status peserta bayi akan dinonaktifkan dan harus diregistrasi ulang.

Berikut cara mudah mengubah nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa, baik untuk bayi berusia lebih dari 3 bulan ataupun kurang:

  • Chat ke nomor WhatsApp Pandawa (Pelayanan melalui WA) 
  • Pilih menu "Administrasi"
  • Klik tautan atau link yang diberikan
  • Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
  • Klik "Registrasi Ulang Bayi Berusia > 3 Bulan Melengkapi NIK" (berlaku juga untuk mengubah nama bayi di bawah 3 bulan)
  • Unggah foto Kartu Keluarga yang sudah diperbarui (bentuk JPEG/JPG/PDF maksimal 3 MB)
  • Pilih peserta yang akan diaktifkan, dalam hal ini nama bayi baru lahir
  • Masukkan NIK bayi dan nomor KK
  • Ketik nama lengkap bayi baru lahir
  • Pilih jenis kelamin, tempat lahir, dan tanggal lahir
  • Pilih status kawin bayi (belum kawin) dan status hubungan keluarga (anak)
  • Tulis alamat lengkap beserta kode pos dan nama kelurahan hingga provinsi
  • Pilih agama bayi
  • Klik "Selanjutnya"
  • Centang pernyataan persetujuan peserta, kemudian klik "Kirim Formulir"
  • Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi data peserta berhasil diubah.

Baca juga: Apakah Iuran Peserta BPJS Kesehatan PBI Ditanggung Pemerintah Seumur Hidup?

Selain melalui Pandawa, perubahan nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui Mobile JKN dengan mengikuti langkah berikut:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu "Perubahan Data Peserta"
  • Pada nama peserta, klik ikon panah ke bawah
  • Pilih kategori "Bayi"
  • Isi data pribadi bayi dan masukkan alamat
  • Selanjutnya, klik "Simpan" dan lanjutkan proses sesuai arahan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, cara mengubah nama bayi baru lahir secara offline dapat ditempuh dengan membawa berkas persyaratan langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Rizzky menyebutkan, iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta JKN atau pihak lain pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

"Tagihan iuran dihitung sejak bayi dilahirkan, tertagih melalui VA (virtual account) yang diterbitkan atas nama bayi," tutur Rizzky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau