ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Surat Perintah ICC Terbit, Ini Daftar Negara yang Bisa Tangkap Benjamin Netanyahu dan Pemimpin Hamas

ÓÅÓιú¼Ê.com - 22/11/2024, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan sejumlah pemimpin Hamas kini menjadi buronan setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan.

ICC merilis surat perintah penangkapan mereka atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza, Palestina, pada Kamis (21/11/2024).

Meski Israel tidak mengakui kewenangan ICC, serta Netanyahu maupun Gallant tidak mau menyerahkan diri, sejumlah negara memiliki kewajiban untuk menangkap keduanya.

Baca juga: Reaksi Dunia terhadap Surat Penangkapan Netanyahu, Uni Eropa Hormati Keputusan ICC


Daftar negara yang bisa menangkap buronan ICC

Dilansir dari Al Jazeera, Kamis, sebanyak 124 negara di dunia yang telah meratifikasi Statuta Roma, perjanjian internasional yang membentuk ICC.

Berdasarkan statuta tersebut, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan.

Pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab menyatakan, hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya.

"Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti mereka sendiri yang melanggar hukum," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini, terdapat tanda-tanda awal yang menunjukkan negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan ICC.

Sebab, banyak sekutu Israel, termasuk Uni Eropa, yang juga telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan ICC.

Berikut daftar negara tempat Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dapat ditangkap setelah terbit surat keputusan ICC:

  1. Afghanistan
  2. Albania
  3. Andorra
  4. Antigua-Barbuda
  5. Argentina
  6. Armenia
  7. Australia
  8. Austria
  9. Bangladesh
  10. Barbados
  11. Belgia
  12. Belize
  13. Benin
  14. Bolivia
  15. Bosnia-Herzegovina
  16. Botswana
  17. Brasil
  18. Bulgaria
  19. Burkina Faso
  20. Cape Verde
  21. Kamboja
  22. Kanada
  23. Republik Afrika Tengah
  24. Chad
  25. Chili
  26. Kolombia
  27. Komoro
  28. Kongo
  29. Kepulauan Cook
  30. Kosta Rika
  31. Pantai Gading
  32. Kroasia
  33. Siprus
  34. Ceko
  35. Republik Demokratik Kongo
  36. Denmark
  37. Djibouti
  38. Dominika
  39. Republik Dominika
  40. Ekuador
  41. El Salvador
  42. Estonia
  43. Fiji
  44. Finlandia
  45. Perancis
  46. Gabon
  47. Gambia
  48. Georgia
  49. Jerman
  50. Ghana
  51. Yunani
  52. Grenada
  53. Guatemala
  54. Guinea
  55. Guyana
  56. Honduras
  57. Hongaria
  58. Islandia
  59. Irlandia
  60. Italia
  61. Jepang
  62. Yordania
  63. Kenya
  64. Kiribati
  65. Latvia
  66. Lesotho
  67. Liberia
  68. Liechtenstein
  69. Lithuania
  70. Luksemburg
  71. Madagaskar
  72. Malawi
  73. Maladewa
  74. Mali
  75. Malta
  76. Kepulauan Marshall
  77. Mauritius
  78. Meksiko
  79. Mongolia
  80. Montenegro
  81. Namibia
  82. Nauru
  83. Belanda
  84. Selandia Baru
  85. Niger
  86. Nigeria
  87. Macedonia Utara
  88. Norwegia
  89. Palestina
  90. Panama
  91. Paraguay
  92. Peru
  93. Polandia
  94. Portugal
  95. Korea Selatan (Republik Korea)
  96. Moldova
  97. Romania
  98. Saint Kitts-Nevis
  99. Santa Lucia
  100. Saint Vincent-Grenadines
  101. Samoa
  102. San Marino
  103. Senegal
  104. Serbia
  105. Seychelles
  106. Sierra Leone
  107. Slovakia
  108. Slovenia
  109. Afrika Selatan
  110. Spanyol
  111. Suriname
  112. Swedia
  113. Swiss
  114. Tajikistan
  115. Timor Leste
  116. Trinidad-Tobago
  117. Tunisia
  118. Uganda
  119. Inggris Raya
  120. Tanzania
  121. Uruguay
  122. Vanuatu
  123. Venezuela
  124. Zambia.

Baca juga: Alasan ICC Terbitkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu, Yoav Gallant, dan Mohammed Deif

Alasan ICC keluarkan surat perintah penangkapan

Diberitakan Reuters, Jumat (22/11/2024), para hakim ICC mengatakan, ada cukup alasan untuk meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas serangan di Gaza.

Berbagai tindakan yang dimaksud, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan sebagai senjata perang dan bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza.

Para hakim menambahkan, ada pula alasan kuat untuk meyakini bahwa blokade terhadap Gaza serta kurangnya makanan, air, listrik, bahan bakar, dan pasokan medis menciptakan kondisi kehidupan dengan maksud mengakibatkan kehancuran sebagian penduduk sipil.

Kondisi tersebut telah mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, akibat kekurangan gizi dan dehidrasi.

Amerika Serikat (AS) yang bukan merupakan anggota ICC pun menyatakan menolak langkah penangkapan terhadap dua pemimpin Israel.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau