KOMPAS.com - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan sejumlah pemimpin Hamas kini menjadi buronan setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan.
ICC merilis surat perintah penangkapan mereka atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza, Palestina, pada Kamis (21/11/2024).
Meski Israel tidak mengakui kewenangan ICC, serta Netanyahu maupun Gallant tidak mau menyerahkan diri, sejumlah negara memiliki kewajiban untuk menangkap keduanya.
Baca juga: Reaksi Dunia terhadap Surat Penangkapan Netanyahu, Uni Eropa Hormati Keputusan ICC
Dilansir dari Al Jazeera, Kamis, sebanyak 124 negara di dunia yang telah meratifikasi Statuta Roma, perjanjian internasional yang membentuk ICC.
Berdasarkan statuta tersebut, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan.
Pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab menyatakan, hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya.
"Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti mereka sendiri yang melanggar hukum," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini, terdapat tanda-tanda awal yang menunjukkan negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan ICC.
Sebab, banyak sekutu Israel, termasuk Uni Eropa, yang juga telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan ICC.
Berikut daftar negara tempat Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dapat ditangkap setelah terbit surat keputusan ICC:
Baca juga: Alasan ICC Terbitkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu, Yoav Gallant, dan Mohammed Deif
Diberitakan Reuters, Jumat (22/11/2024), para hakim ICC mengatakan, ada cukup alasan untuk meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas serangan di Gaza.
Berbagai tindakan yang dimaksud, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan sebagai senjata perang dan bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza.
Para hakim menambahkan, ada pula alasan kuat untuk meyakini bahwa blokade terhadap Gaza serta kurangnya makanan, air, listrik, bahan bakar, dan pasokan medis menciptakan kondisi kehidupan dengan maksud mengakibatkan kehancuran sebagian penduduk sipil.
Kondisi tersebut telah mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, akibat kekurangan gizi dan dehidrasi.
Amerika Serikat (AS) yang bukan merupakan anggota ICC pun menyatakan menolak langkah penangkapan terhadap dua pemimpin Israel.