KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau kepada masyarakat untuk membeli satu tiket per orang untuk kereta api bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO).
PSO ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kepada KAI sebagai operator kereta api.
Subsidi berbentuk PSO ini berguna untuk meringankan tarif sejumlah perjalanan kereta api.
Baca juga: 5 Tanda Gagal Ginjal yang Terlihat pada Kaki, Kenali Cirinya
Sehingga, harga tiket kereta api menjadi lebih terjangkau untuk memudahkan mobilitas masyarakat menggunakan jasa transportasi ini.
Dilansir dari Instagram KAI, subsidi ini tidak secara spesifik diperuntukkan bagi masyarakat dengan golongan ekonomi tertentu.
Meski demikian, penting diketahui bahwa penumpang kereta api PSO hanya diperbolehkan untuk membeli satu tiket saja untuk tiap perjalanan.
Baca juga: Penjelasan KAI soal Masinis Gadungan yang Jadi Narasumber di Podcast Horor
Manajer humas KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, pembelian tiket kereta api dilakukan dengan memasukkan identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penumpang.
Secara sistem, ia tidak memungkiri bahwa seorang calon penumpang bisa melakukan pembelian lebih dari satu tiket kereta api dengan memasukkan NIK berbeda.
Namun, pada akhirnya, tiket lain yang dibeli dengan NIK berbeda itu tidak bisa digunakan ketika seorang calon penumpang melakukan boarding di stasiun keberangkatan.
Baca juga: 5 Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dilihat di Kaki, Apa Saja?
“Petugas boarding akan mencocokkan jumlah penumpang yang berangkat sesuai tiket fisik atau di aplikasi,” ucap Krisbiyantoro kepada 优游国际.com, Sabtu (9/11/2024).
“Misal, dalam satu kode booking jumlahnya dua orang (calon penumpang), dan saat itu yang berangkat cuma satu, maka tiket yang di-boarding juga cuma satu,” sambungnya.
Ia melanjutkan, hal tersebut juga berlaku bagi penumpang yang melakukan boarding menggunakan sistem face recognition.
Baca juga: Penjelasan KAI soal Kereta Api Fajar Utama Tabrak 4 Orang di Karawang
Manajer humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menegaskan kembali, satu calon penumpang hanya diperbolehkan untuk membeli satu tiket kereta api PSO.
Apabila seorang penumpang membeli dua tiket kereta api PSO yang hanya akan digunakan oleh dirinya sendiri untuk satu perjalanan, maka satu tiket lainnya tidak akan berguna.
Dengan begitu, masyarakat lain yang membutuhkan menggunakan kereta api PSO, akan dirugikan karena tidak bisa mendapatkannya.