KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024).
Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Pembukaan lowongan petugas PTPS ini juga telah diumumkan di laman resmi serta media sosial Bawaslu di sejumlah daerah.
Berikut informasi, tugas, gaji, syarat, sampai jadwal seleksi pengawas TPS Pemilu 2024.
Baca juga: Gerakan Coblos 3 Paslon Pilkada Jakarta, antara Ketidakpercayaan dan Kekecewaan Warga
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Dikutip dari Instagram Bawaslu DKI Jakarta, berikut tugas dan wewenang PTPS Pilkada 2024
Tugas pengawas TPS Pemilu 2024:
- Mengawasi persiapan pemungutan suara
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
- Mengawasi persiapan penghitungan suara
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya duaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.
Untuk mejalankan tugasnya dengan baik, PTPS diberikan kewenangan, antara lain:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar 41 Daerah Lawan Kotak Kosong pada Pilkada 2024, Mana Saja?
Selama masa kerja satu bulan, petugas TPS akan diberikan gaji yang nominalnya telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 sebesar Rp 800.000 per orang.
Selain itu, sebagai badan adhoc, PTPS juga akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan perincian sebagai berikut:
- Meninggal: Rp 36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Baca juga: Golput Lebih Tinggi dari Perolehan Suara Paslon pada Pilkada, Apa yang Akan Terjadi?
Peserta yang ingin mendaftar menjadi petugas PTPS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Berikut rincian syarat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: PDI-P Jabar Sebut Mulyono Gagalkan Anies Maju Pilkada Jabar, Siapa Dia?
Berkas dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024
Pendaftaran petugas PTPS dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan membawa beberapa dokumen persyaratan. Berikut berkas yang perlu disiapkan:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi KTP
- Pas foto setengah badan terbaru 4x6 sebanyak dua lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermeterai 10.000.
Untuk surat pendaftaran, riwayat hidup, dan surat pernyataan dapat diunduh di situs Bawaslu masing-masing daerah.
Jadwal seleksi pengawas TPS Pemilu 2024
Berasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301 Tahun 2024, berikut tahapan pendaftaran PTPS Pilkada 2024:
- Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
- Pengumuman pendaftaran PTPS: 12-28 September 2024
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 12-28 September 2024
- Penelitian kelengkapan berkas: 12-28 September 2024
- Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024
- Penelitian berkas pendaftara di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
- Wawancara: 12-22 Oktober 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih: 23-25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada): 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan petugas PTPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024.
Itulah penjelasan seputar tugas, gaji, sampai syarat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024.
Baca juga: Tugas, Gaji, dan Jadwal Pantarlih Pilkada 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.