KOMPAS.com - Kepolisian lalu lintas kerap melakukan razia kendaraan untuk menjaring pengendara yang tak mematuhi aturan dan dinilai membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Razia biasanya dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), atau kelengkapan kendaraan.
Kelengkapan dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.
Namun, tak jarang ada beberapa oknum nakal yang melakukan razia tidak resmi dengan menarik pungutan liar (pungli) kepada pengendara.
Lantas, apakah pengendara boleh meminta petugas untuk menunjukkan surat perintah guna memastikan bahwa razia tersebut sah?
Baca juga: SIM dan STNK Mati atau Ketinggalan, Kena Tilang atau Kendaraan Disita? Ini Kata Polisi
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, petugas kepolisian harus membawa surat perintah tugas dari atasan untuk melakukan razia kendaraan di jalan.
Oleh karenanya, pengendara boleh dan berhak bertanya kepada polisi yang bertugas merazia untuk minta ditunjukkan surat tugasnya.
Alfian menjelaskan, pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal 265 disebutkan bahwa polisi dapat memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan saat razia dengan memeriksa beberapa dokumen, antara lain:
Lama waktu pemeriksaan, dilakukan secara berkala selama enam bulan sekali atau insidental, yaitu pada saat pelaksanaan razia dan tertangkap tangan.
Untuk melakukan pemeriksaan itu, polisi harus memiliki surat perintah tugas melakukan razia.
"Setiap pelaksanaan kegiatan baik berkala dan insidental harus dilengkapi dengan surat perintah," ujarnya, kepada 优游国际.com, Kamis (29/8/2024).
Adapun surat perintah tugas yang dimaksud, diterbitkan oleh atasan dengan paling sedikit memuat alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor, waktu, tempat, penanggungjawab, dan daftar petugas polisi atau penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas yang ditugaskan melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Lupa Dibawa, Apakah Bisa Menunjukkan SIM Digital Saat Kena Tilang?
Kendati demikian, dalam kewenangannya, polisi lalu lintas memiliki hak yang secara sah diatur di UU LLAJ untuk memberhentikan pengendara yang patut diduga melanggar peraturan.
"Patut diduga artinya pelanggaran kasat mata atau berdasarkan naluri kepolisiannya bisa dilakukan," terang Alfian.
Kewenangan polisi saat melalukan operasi lalu lintas seperti razia kendaraan dipaparkan lebih lanjut pada pasal 260 ayat 1 berikut ini:
Berdasarkan penjelasan di atas, pengendara boleh bertanya surat tugas kepada polisi saat kena razia.
Namun, sebaiknya hak itu tidak disalahgunakan untuk mencari-cari alasan ketika pengendara terbukti melanggar aturan dan ingin menghindari hukum yang berlaku.
Baca juga: Jika Ketinggalan, Bolehkah Menunjukkan SIM dan STNK lewat Foto atau Video Call Saat Razia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.