KOMPAS.com - Warganet menyoroti kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim utusan untuk meminta klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Ini terjadi usai Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diperintahkan meminta klarifikasi dari Kaesang.
"Kalau membayar sendiri kan selesai, enggak ada persoalan. ‘Saya bayar sendiri, Pak’, ya sudah. Kan itu, itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan,” kata Alex, diberitakan , Selasa (27/8/2024).
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut dimintai klarifikasi perihal sumber uang untuk menyewa jet pribadi Gulfstream yang ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar. Jet pribadi itu dipakai Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono saat terbang menuju Amerika Serikat.
Kaesang juga akan diklarifikasi atas dugaan pembelian tas mewah Hermes, Louis Vuitton, dan Dior yang disebut tidak melewati pemeriksaan Bea dan Cukai saat mendarat di salah satu bandara di Indonesia.
Baca juga: Sosok Diduga Kaesang dan Erina Bawa Barang dari Jet Pribadi Tidak Diperiksa, Ini Kata Bea Cukai
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warganet mempertanyakan KPK yang disebut akan mengirim utusan menemui Kaesang guna mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi.
"Semestinya dipanggil ke KPK untuk klarifikasi bukan temui. Unjungnya nanti bikin jumpa pers di dampinggi KPK dgn ucapan permintaan maaf," komentar akun media sosial X atau Twitter, @Mur**antoY****g, Rabu (28/8/2024).
"Panggil dong si Kaesang, kok kirim utusan. KPK masih Komisi Pemberantasan Korupsi kan? Bukan Kumpulan Para Kacung kan?" balas akun @Th**ing****wers.
"Klarifikasinya gimana? Apa kirim utusan atau panggil Kaesang ke KPK? Gimana tupoksinya @KPK_RI?" sahut akun @Na**sDe**.
Lalu, benarkah KPK akan mengirim utusan untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang?
Baca juga: Ramai soal Oknum Pejabat Kejagung Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tindak Lanjuti Laporan Warga
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya belum mengirim utusan maupun memanggil Kaesang untuk meminta klarifikasi perihal gratifikasi.
"Direktorat Gratifikasi telah ditugaskan pimpinan untuk mengamati pemberitaan serta informasi yang masuk untuk dilakukan penelaahan," ujarnya saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (29/8/2024).
Tessa menyebut, KPK belum mengirimkan petugas untuk memeriksa Kaesang karena putra Jokowi itu bukan subyek wajib lapor gratifikasi. Sebab, dia bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Tessa menambahkan, KPK juga belum menerima alat bukti petunjuk adanya penerimaan fasilitas terhadap Kaesang yang dikaitkan dengan konflik kepentingan atau conflict of interest dari pihak keluarganya yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penerimaan gratifikasi dan subyek wajib lapornya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16.