KOMPAS.com - Pernahkah Anda bertanya, bagaimana kewarganegaraan sesorang ditentukan? Ya, ada asas kewarganegaraan yang menentukan apakah seseorang masuk atau tidak dalam kelompok warga negara.
Di dunia, dikenal dua asas kewarganegaraan, yaitu ius sanguinis (berdasarkan garis keturunan) dan ius soli (berdasarkan tempat kelahiran).
Baca juga: Bupati Terpilih di NTT Ternyata Warga Negara AS, Apakah Kewarganegaraan Ganda Berlaku di Indonesia?
Kebanyakan negara di dunia menganut ius sanguinis. Artinya, bayi yang lahir mendapat kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan milik orang tuanya.
Indonesia sendiri adalah negara yang menganut ius sanguinis.
Namun, beberapa negara menganut ius soli atau berdasarkan tempat kelahiran si bayi. Salah satu negara yang menganut ius soli adalah Amerika Serikat.
Ini artinya, bayi yang lahir di Amerika Serikat otomatis menjadi warga negara Amerika Serikat.
Asas kewarganegaraan ius soli di Amerika Serikat dijamin oleh Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Amandemen ini menyatakan semua individu yang lahir di wilayah Amerika Serikat adalah warga negara AS.
Dikutip dari laman U.S. Embassy and Consulate in the Netherlands, asas kewarganegaraan ini tidak memandang apa kewarganegaraan dan status imigrasi dari bayi yang dilahirkan.
Ini artinya jika orang tua si bayi adalah turis atau pelajar yang sedang berada di AS dan melahirkan di sana, bayinya tetap berhak untuk mendapat kewarganegaraan Amerika Serikat.
Baca juga: WNA Bisa Punya KTP, Ini Perbedaan KTP Warga Negara Asing dan WNI
Meski semua bayi lahir yang lahir di negeri Paman Sam itu secara otomatis menjadi warga negara AS, tapi ada beberapa pengecualian.
Dilansir dari laman US Citizenship and Immigration Services, ada beberapa pengecualian kecil aturan ini untuk anak-anak dari diplomat asing atau kepala negara yang lahir di AS.
Anak-anak dari diplomat atau kepala negara asing ini tidak mendapatkan warga negara Amerika Serikat secara otomatis meski lahir di negeri tersebut.
Ini karena mereka dianggap tidak berada di bawah yuridiksi Amerika Serikat.
Dengan asas kewarganegaraan ius soli, pada 2020 lalu, Departemen Luar Negeri AS memberlakukan aturan yang memperketat perempuan hamil masuk ke Amerika Serikat.