优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Tuntutan Aksi Demo Partai Buruh "Mengawal Putusan MK" di DPR dan KPU Besok

优游国际.com - 21/08/2024, 19:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Massa Partai Buruh bakal mengadakan aksi unjuk rasa atau demo bertajuk "Seruan Aksi Mengawal Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024" selama dua hari.

Aksi demo Partai Buruh rencananya digelar di dua lokasi, yaitu di depan DPR/MPR RI, Senayan, pada Kamis (22/8/2024) dan di depan kantor KPU RI di Menteng pada Jumat (23/8/2024).

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengatakan, aksi demo Partai Buruh itu merupakan respons tindakan inkonstitusional DPR yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) hari ini.

Instruksi demo telah disampaikan oleh Executive Committee (Exco) Pusat Partai Buruh melalui Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 kepada 11 inisiator Partai Buruh serta garda rakyat dan pengurus Exco partai di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Ribuan buruh disebut akan terlibat unjuk rasa tersebut.

"Sedikitnya 2.000 buruh akan terlibat dalam unjuk rasa ini," kata dia, dilansir dari , Rabu (21/8/2024).

Lantas, apa tuntutan aksi demo Partai Buruh?

Baca juga: Daftar Partai yang Bisa Ajukan Calon Sendiri di Pilkada Jakarta 2024 Menurut Putusan MK

Tuntutan aksi demo Partai Buruh

Ferri menjelaskan, ada dua tuntutan yang bakal disampaikan dalam aksi demo Partai Buruh tersebut.

Dilansir dari akun Instagram @partaiburuh_, Rabu (21/8/2024), berikut tuntutan seruan aksi Mengawal Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024:

  • Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  • Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

Sebagai informasi, sebelumnya Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Oleh MK, putusan tersebut diputuskan untuk dikabulkan sehingga threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya.

Dengan begitu, Partai Buruh dapat mencalonkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Dikutip dari , Selasa (20/8/2024), Partai Buruh hanya mengantongi 1,5 persen suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 sehingga harus mencari rekan sekoalisi untuk memenuhi 7,5 persen perolehan suara, sebagai ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur Jakarta.

Dalam hal ini, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyeret nama PDI-P dan Partai Hanura sebagai calon rekan sekoalisi.

"Peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDI-P, Partai Buruh, dan Hanura," kata Said.

Baca juga: Dampak Serius jika Putusan MK soal Pilkada Diabaikan, Pembangkangan Konstitusi dan Melawan Hukum

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau