KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dikutip dari , Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD dari partai politik atau gabungan partai politik Pileg sebelumnya.
Putusan terbaru, threshold pencalonan gubernur di wilayah seperti Jakarta yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta orang hanya membutuhkan minimal 7,5 persen suara dari Pileg sebelumnya.
Perubaan ini membuat PDI-P yang memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD Jakarta 2024 berpeluang mengusung bakal calon gubernur tanpa perlu dukungan partai lain.
Lalu, bagaimana peluang PDI-P dan Anies Baswedan yang santer akan dicalonkan maju pada Pilkada Jakarta 2024?
Baca juga: Di Balik Rencana KIM Plus dan Kotak Kosong Pilkada Jakarta untuk Melawan Anies...
Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, menuturkan, Anies Baswedan punya peluang maju pada Pilkada Jakarta 2024 diusung PDI-P.
"Kalau putusan MK tersebut berlaku saat ini juga, pada Pilkada saat ini, maka kemungkinan besar PDI-P akan mengusung Anies dengan Hendrar Prihadi," ujarnya saat dikonfirmasi 优游国际.com, Selasa (20/8/2024).
Hendrar Prihadi merupakan kader PDI-P yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah pernah menyatakan akan menduetkan Anies yang independen dengan Hendrar Prihadi.
Ujang menuturkan, nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga santer disebut akan maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Namun, dia menilai PDI-P akan rugi jika mengusung Ahok dan Hendrar Prihadi yang sama-sama merupakan kader PDI-P.
"(Ahok dan Hendrar) dia kader PDI-P dengan PDI-P. (Pencalonannya) tidak menambah suara (dari luar partai). Kalau mengusung Anies dengan Hendrar Prihadi itu cocok akan menambah suara dari kelompok pendukung Anies dan PDI-P," tuturnya.
Baca juga: Profil Suswono, Kader PKS Wakil Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
"Kalau putusannya berlaku sekarang, ya peta politiknya akan berubah," tegasnya.
Dia menegaskan, putusan MK membuka ruang Anies maju sebagai calon gubernur Pilkada Jakarta 2024 dari PDI-P berpasangan dengan Hendrar Prihadi.
Terkait efek putusan MK terhadap Koalisi Indonesia Maju (KIM), Ujang meyakini gabungan partai pendukung Prabowo Subianto itu tidak akan goyah.
"Kalau KIM solid. Tinggal bagaimana posisioning partai-partai nonparlemen di luar KIM dan PDI-P apakah mengusung Anies atau siapa," ungkapnya.
Ujang menuturkan, KIM tidak goyah karena memiliki perangkat kekuasaan yang mengikat mereka tetap solid.
KIM sebelumnya beranggotakan Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Gelora, Garuda, dan Prima. Menjelang Pilkada Jakarta 2024, PKS, PKB, dan Nasdem bergabung membentuk KIM Plus.
Baca juga: Ketika 12 Partai Bersatu untuk Melawan Calon Independen pada Pilkada Jakarta 2024...