KOMPAS.com - Pemerintah melarang setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan pangan olahan, termasuk makanan cepat saji, yang melebihi batas ketentuan gula, garam, dan lemak melakukan iklan, promosi, dan sponsor.
Hal tersebut diatur dalam yang diteken pada Jumat (26/7/2024).
Sementara itu, Pasal 194 ayat (1) juga mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada pada pangan olahan, termasuk makanan cepat saji.
Bagi pihak yang melanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk, denda, penghentian produksi atau peredaran produk, penarikan pangan olahan, dan pencabutan izin usaha.
Lantas, apakah pemerintah juga melarang konten mukbang atau video makan besar berisi iklan atau endorse pangan olahan yang melebihi batas maksimum gula, garam, dan lemak? Berikut jawaban Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Kreator Konten China Meninggal Saat Siaran Langsung Mukbang
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah tidak melarang konten mukbang meski di dalamnya terdapat pangan olahan, termasuk makanan cepat saji, yang melebihi batas maksimal gula, garam, dan lemak.
Ia menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur soal kandungan dalam makanan yang diperjualbelikan.
“Mukbang enggak. Kita mengatur kadar gula, garam, dan lemak pada makanan yang diperjualbelikan,” ujar Nadia kepada 优游国际.com, Rabu (31/7/2024).
Merujuk Pasal 194 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2024, penentuan batas maksimal gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk makanan cepat saji, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Menteri yang berada di bidang tersebut punya kewajiban mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak.
Adapun, penentuan batas maksimal garam, gula, dan lemak dalam pangan olahan dan makanan cepat saji mempertimbangkan kajian risiko dan standar internasional.
Pemerintah juga bisa menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Influencer Filipina Meninggal Dunia Usai Mukbang Ayam Goreng
Dilansir dari laman , Senin (29/7/2024), PP Nomor 28 Tahun 2024 disahkan sebagai penguat pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
Pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 juga menjadi salah satu cara melakukan transformasi kesehatan.
Terdapat 1.0271 pasal yang meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan dalam PP tersebut.
Sebelum disahkan, penyusunan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah melalui partisipasi publik dan panitia antar-kementerian (PAK) pada Agustus-Oktober 2023.
Proses penyusunan aturan tersebut dilanjutkan dengan harmonisasi pada November 2023-April 2024 dan penetapan pada Mei-Juli 2024.
“Hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024,” kata Kemenkes.
Baca juga: Mengapa Kreator Konten Mukbang Tidak Gendut padahal Sering Makan Banyak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.