KOMPAS.com - Ada kalanya seseorang tidak sempat atau bisa membayar pajak kendaraan, sehingga perlu diwakilkan.
Diketahui, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak motor atau mobil miliknya setiap tahun sekali.
Pembayaran pajak tersebut dibagi menjadi pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau pengesahan STNK, serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online ataupun offline di kantor Samsat. Sedangkan pembayaran pajak lima tahunan perlu datang langsung ke kantor Samsat. Sebab selain pembayaran pajak, diperlukan pengecekan fisik kendaraan.
Lantas, apakah bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan orang lain? Simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat, Berikut Syarat dan Biayanya
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa diwakilkan oleh orang lain, asalkan perwakilan tersebut membawa dokumen persyaratan yang berlaku.
"Bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," jelas Doohan saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (3/7/2024).
Syarat dokumen pelengkap tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikaisi Kendaraan Bermotor.
Merujuk pada peraturan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mewakilkan pemilik kendaraan bermotor, antara lain:
Baca juga: Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi
Dikutip dari 优游国际.com (24/11/2023), berikut cara membayar pajak tahunan dan 5 tahunan dengan diwakilan di kantor samsat:
Baca juga: Benarkah Pelat Nomor Hilang Satu, Wajib Bikin Baru di Samsat?
Aplikasi SIGNAL hanya bisa membayarkan pajak kendaraan untuk satu nomor Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itu, pastikan orang yang diwakilkan merupakan keluarga. Dikutip dari 优游国际.com (5/5/2024), berikut cara bayar pajak di SIGNAL:
Berdasarkan penjelasan di atas, bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan asalkan perwakilan menyertakan dokumen persyaratan sesuai aturan. Selain itu, ikuti juga langkah-langkah di atas untuk membayar pajak dengan cara diwakilkan.
Baca juga: 7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Pajak, Segera ke Samsat
(Sumber: 优游国际.com/Laksmi Pradipta Amaranggana, Yefta Christopherius Asia Sanjaya | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Inten Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.