KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024 di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada akhir Mei lalu.
Kementerian pun memastikan, calon mahasiswa jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2024 tidak akan mengalami kenaikan UKT.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Kemendikbud Ristek, Prof Abdul Haris mengatakan, UKT yang dibayarkan calon mahasiswa jalur SNBT akan sama dengan UKT 2023.
"Sesuai dengan tahun lalu, namun ada penyesuaian karena ada yang berlebih khususnya di IPI," kata Haris di Jakarta, dilansir dari 优游国际.com, Kamis (14/6/2024).
Baca juga: Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas
IPI atau Iuran Pengembangan Institusi adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk mengembangkan perguruan tinggi.
Namun, IPI tidak dikenakan untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBT maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
mengatur IPI dapat dikenakan kepada mahasiswa dengan jalur seleksi mandiri, kelas internasional, kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau, atau berkewarganegaraan asing.
Menurut Haris, selain biaya IPI, tarif UKT golongan tertinggi juga akan mengalami penyesuaian, sehingga tidak sama dengan kelompok tertinggi pada 2023.
Baca juga: Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS
Kendati demikian, Haris menegaskan, kelompok UKT lainnya tidak akan mengalami kenaikan atau sama dengan UKT yang berlaku pada tahun akademik 2023/2024.
"Pada prinsipnya kemarin kan sudah dijelaskan bahwa perguruan tinggi untuk kembali menggunakan penetapan UKT yang lama dan juga sesuai dengan Permendikbud," ujarnya.
Di sisi lain, Haris mengaku, semua PTN sudah mengajukan kembali nominal UKT dan IPI setelah pembatalan kenaikan oleh Kemendikbud Ristek.
Dikutip dari laman , per 27 Mei 2024, pihaknya telah mengirimkan Surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Surat tersebut bertujuan untuk membatalkan serta mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI 2024/2025 di 75 PTN dan PTNBH.
Baca juga: Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?
Rektor juga diminta mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan tarif yang berlaku pada tahun akademik 2023/2024.
Namun, tarif yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.