KOMPAS.com - Proses pengesahan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dapat dilakukan secara online.
Masyarakat selaku pemohon dapat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pengesalah STNK secara online, baik atas nama sendiri maupun orang lain.
Pemohon cukup menyiapkan data pengesahan STNK dan aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh di ponsel Android atau iOS.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024
Berikut cara pengesahan STNK atas nama orang lain secara online pada 2024.
Kepada 优游国际.com, Kamis (14/3/2024), Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, pengesahan STNK atas nama orang lain dapat dilakukan selama masih sekeluarga atau dalam satu kartu keluarga (KK).
Masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain dapat menyiapkan beberapa data sebagai berikut:
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024
Jika data-data sudah dilengkapi, masyarakat dapat mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengeshan STNK satas nama orang lain secara online.
Dilansir dari 优游国际.com, Kamis (2/11/2023), berikut cara mendaftar SIGNAL:
Baca juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan