Tim Redaksi
KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dibawa pengguna kendaraan bermotor ketika melintas di jalan raya.
Pemegang SIM diwajibkan untuk melakukan perpanjangan dokumen ini jika masa berlakunya hampir habis.
Bila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan sampai masa berlaku dokumen ini habis, mereka diharuskan membuat SIM yang baru.
Hal itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Lantas, bagaimana cara, syarat, dan biaya perpanjangan SIM 2024?
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024
Masyarakat yang akan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui Digital Korlantas, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum berakhir.
Kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa (2/1/2024), Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, cara, syarat, dan biaya perpanjangan SIM 2024 masih sama dengan 2023.
Dilansir dari laman , berikut syarat memperpanjang SIM online 2024:
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari
Dilansir dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (24/3/2023), ikuti cara memperpanjang SIM online 2024 berikut ini:
Baca juga: Foto SIM Mulai Pudar, Bisakah Diganti?