KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang memperlihatkan gambar pahlawan asal Papua Frans Kaisiepo di uang kertas Rp 10.000 dicoret-coret, ramai beredar di media sosial.
"Guys emang kalian berani ya coret coret di uang sampe begini? ini masih bisa dipake gasih?" tulis akun X (dulu Twitter) @tanyakanrl, Minggu (17/12/2023).
Unggahan itu lantas mendapatkan komentar dari warganet lain. Ada yang mengatakan pelaku pencoretan akan mendapat sanksi dan uangnya tidak berlaku lagi.
"Paling kesel sih kl dpt duit kembalian beginian... kl dibelanjain malu ntr dikira kitanya yg nyoret2," kata akun @Jehan_Bio.
"Gw pernah dpt duit yg kya gitu udh di coret2 mau dijajanin pasti gak laku. Parah sih org yg nyoret2 nya gaada kerjaan bngt," balas akun @bapakmartin.
"Kena pasal loh itu, bisa-bisanya alat transaksi dicoret-coret begitu. padahal paling enak buat jajan," ujar akun @diecemberg.
Hingga Senin (18/12/2023), unggahan tersebut tayang sebanyak 1,7 juta kali dan disukai 14.000 warganet.
Lalu, apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku dan apa sanksi bagi pelakunya?
Baca juga: Ramai soal Uang Kertas Terpotong-potong, Bisakah Ditukarkan di Bank?
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, uang rupiah yang dicoret-coret atau digambari sebenarnya masih bisa digunakan untuk transaksi.
Dia mengatakan, uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara. Oleh karena itu, masyarakat dilarang mencoret atau membubuhkan gambar apapun pada uang tersebut.
Marlison mengimbau agar uang yang sudah dicoret-coret untuk ditukarkan saja ke Bank Indonesia.
"Uang rupiah yang dicoret tersebut masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, namun sudah masuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE)," ujarnya kepada 优游国际.com, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, masyarakat dapat menukarkan yang tidak layak edar ke Bank Indonesia maupun perbankan untuk mendapatkan penggantian Uang Layak Edar (ULE) sesuai dengan ketentuan penukaran uang rupiah.
Baca juga: Ramai soal Uang Rp 2.000 Diwarnai Jadi Rp 20.000, BI Ingatkan Ancaman Pidananya
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan mendapat sanksi.
Sanksi yang diberikan perupa pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang menyebutkan beberapa tindakan yang dikategorikan merusak uang rupiah, di antaranya:
Marlison menghimbau masyarakat Indonesia lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang rupiah dengan mengenali, merawat dan menjaga uangnya.
"Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga uang rupiah dengan 5 Jangan, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples," imbuhnya.
Baca juga: 6 Ciri Uang Mutilasi, Apa Saja?