Sementara itu, sirine juga tidak bisa digunakan secara sembarangan. Pasalnya, sirine hanya untuk respons gawat darurat.
Disebutkan juga bahwa mobil ambulans dan jenazah diizinkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu.
Mobil ambulans dan mobil jenazah diberikan batas maksimum 40 kpj di jalan biasa dan 80 kpj di jalan bebas hambatan.
Kendati demikian, pengemudi harus tetap mempertimbangan jarak aman dan pengereman mobil.
Hal ini dilakukan agar tidak merugikan pengendara lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.