KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan light rail transit (LRT) yang beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), Senin (28/8/2023).
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan promo diskon 78 persen hingga 30 September 2023 untuk semua perjalanan.
Hal itu dibenarkan oleh Manajer Humas LRT Kuswardoyo. Menurutnya, penumpang hanya membayar tarif flat sebesar Rp 5.000.
"Betul, tarif Rp 5.000 flat sampai akhir September 2023 untuk semua perjalanan," ujarnya saat dikonfirmasi 优游国际.com, Selasa (29/8/2023).
Dilansir dari laman , Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, promo itu diberikan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang tahun (HUT) ke-78 Indonesia.
Promo ini juga dimaksudkan untuk mendorong minat masyarakat beralih menggunakan angkutan massal ketimbang kendaraan pribadi dan mengenalkan LRT Jabodebek.
Baca juga: 7 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Naik LRT Jabodebek Mulai 28 Agustus 2023
Baca juga: Diresmikan 28 Agustus 2023, Begini Cara Naik LRT Jabodebek
LRT Jabodebek akan beroperasi setiap hari mulai pukul 05.00-23.30 WIB. Moda transportasi ini melayani dua rute, di antaranya:
Di hari pertama beroperasi, Kuswardoyo mengatakan bahwa jam sibuk penumpang LRT Jabodebek terjadi sebanyak dua kali.
"Jam sibuk tentunya di pagi hari dan sore," kata dia.
Baca juga: Diresmikan Jokowi, Ini Harga dan Cara Beli Tiket LRT Jabodebek
LRT Jabodebek akan melayani perjalanan setiap hari dari dan ke 18 stasiun.
Berikut jadwal perjalanan LRT Jabodebek untuk perjalanan pertama dan terakhir:
Baca juga: Diresmikan Hari Ini, Simak Rute, Tarif, Jam Operasional, dan Cara Naik LRT Jabodebek
Selain memberikan diskon tarif 78 persen, PT KAI juga memberikan tarif promo untuk jarak terjauh maksimal Rp 20.000 dan di bawah Rp 20.000 untuk selain jarak terjauh.
Promo itu berlaku hingga Februari 2024.
Sebelumnya, tarif LRT Jabodebek sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.