KOMPAS.com - Perusahaan kerap kali meminta riwayat kesehatan calon karyawan maupun pegawainya. Hal tersebut bisa dilakukan saat perekrutan pegawai maupun pengangkatan status karyawan.
Meski biasa dilakukan oleh perusahaan, riwayat kesehatan merupakan data pribadi sehingga boleh atau tidaknya dibagikan ke orang lain menjadi perdebatan.
Salah satunya seperti yang dikatakan warganet dalam akun Twitter , Senin (10/7/2023).
"Apakah bisa perusahaan melihat riwayat penyakitku?" tanyanya.
Warganet kemudian membagikan pendapat mereka terkait penyerahan riwayat kesehatan kepada perusahaan.
"Perusahaan besar pasti melakukan tes kesehatan pada calon pegawainya," ujar salah seorang .
"Itu masuk di rekam medis dan sifatnya rahasia. Kecuali memberi tahu riwayat penyakit sendiri/memberikan ijin kuasa terhadap orang lain atas informasi tersebut," kata akun .
"Jika pasien ingin memberitahu informasi riwayat penyakit yang diderita kepada orang lain itu sudah menjadi hak pasien sepenuhnya," balas akun .
Lalu, bolehkah perusahaan melihat riwayat kesehatan milik karyawan?
Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI Anwar Sanusi menjelaskan bahwa perusahaan tidak dilarang melihat riwayat kesehatan milik pegawainya.
"Prinsipnya tidak ada larangan perusahaan mengakses riwayat kesehatan pekerjanya," ujar Anwar kepada 优游国际.com, Senin (17/7/2023).
Ia menjelaskan, perusahaan boleh melihat riwayat kesehatan para pekerja karena berhak mengetahui kondisi kesehatan mereka.
Ini diperlukan untuk mencegah terjadi kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan yang dijalani.
Di sisi lain, Anwar juga menyebut perusahaan memang wajib memeriksakan kesehatan orang yang dipekerjakan.
"Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja atau buruh (di) awal (bekerja) maupun secara berkala," jelasnya.