KOMPAS.com - Unggahan gambar bernarasi tentang karyawan yang sudah resign dan mendapatkan tagihan BPJS Kesehatan, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter pada Senin (8/5/2023).
"Jadi aku tuh gakerja pas bulan maret 2022, tbtb hari ini aku dpt tagihan BPJS tunggakan 13 bulan. Emg pas resign aku lupa lapor npwp dan bpjs lagi biar ga mandiri, kira kira bisa ga ya diurus biar bisa dapat keringanan iuran/jadi vpjs ikut ortu yg masih kerja?," tulis narasi pengunggah.
Beberapa warganet merespons unggahan itu dengan menanyakan soal status kepesertaan BPJS Kesehatan selepas seorang karyawan resign.
"Eh tanya emang ga langsung non aktif ya kalau kita resign bukannya pasti perusahaan non aktifin kepesertaan bpjs kita ya?," tulis akun .
Beberapa warganet lain berkomentar soal cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan yang ada.
"Kalo bpjs bisa nyicil pakai program rehab yang ada dimobile jkn," kata akun .
Lantas, bagaimana status BPJS Kesehatan selepas karyawan resign? Dan bagaimana cara mencicil tunggakan yang ada?
work! Mohon penjelasannya yg paham soal ini ???????? thank you
— ?? KIRIM MENFESS BACA DULU DI@magnitvde ?? (@worksfess)
Baca juga: Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, apabila seorang pekerja atau karyawan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, maka BPJS-nya akan dinonaktifkan.
"Namun, apabila ternyata BPJS masih aktif, maka pekerja yang bersangkutan dapat meminta surat keterangan sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut kepada HRD," ujarnya kepada 优游国际.com, Selasa (9/5/2023).
Selain itu, Agustian mengatakan agar pekerja juga mengingatkan HRD perusahaannya tempat dulu dia bekerja agar segera melapor ke BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan BPJS tersebut.
Namun, apabila perusahaan belum melakukan penonaktifkan BPJS mantan pekerjanya, maka tagihan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masih dibebankan kepada perusahaan tempat sebelumnya bekerja.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023
"Mereka bisa mengubah status BPJS Perusahaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan hak kelas rawat sesuai dengan kemampuan finansialnya," jelasnya.
Untuk proses pindah BPJS perusahaan ke mandiri, bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dan juga kantor BPJS Kesehatan terdekat.