KOMPAS.com - Akta kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.
Oleh karena itu, bagi orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran, penting untuk segera membuatnya.
Sebelum mengajukan pembuatan akta nikah, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda lengkapi.
Baca juga: Viral Unggahan Akta Kelahiran Indonesia Tak Diakui di Lithuania karena Gagal Scan Barcode
Lalu, apa saja syarat pendaftaran akta kelahiran yang perlu disiapkan?
Melansir laman , daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran adalah sebagai berikut:
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Sementara itu, sesuai dengan (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran adalah:
Dilansir dari (15/6/2022), berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui:
Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:
Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).
Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Cara Cetak KK dan Akta Kelahiran Online secara Mandiri
Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran:
Demikian syarat dan cara daftar akta kelahiran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.