KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa satu pasien gagal ginjal akut yang berusia satu tahun meninggal dunia dan memiliki riwayat mengonsumsi obat sirup Praxion.
Obat sirup Praxion itu dibeli secara mandiri oleh orang tua pasien di apotek, (25/1/2023).
"(Anak) diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion," tutur Syahril, Juru Bicara Kemenkes dikutip dari keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Senin (6/2/2023).
Tiga hari kemudian, anak tersebut mengalami gejala, seperti batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil.
Setelah sempat dirujuk dan mendapatkan perawatan intensif di RSCM, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Belum diketahui secara pasti apakah obat tersebut menjadi pemicu terjadinya gangguan ginjal akut pada pasien.
Lantas, bagaimana peredaran obat sirup Praxion selama ini?
Baca juga: Sering Bikin Bingung, Ini Perbedaan Batu Empedu dengan Batu Ginjal
Pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan bahwa obat sirup Praxion sebelumnya telah terdaftar di data BPOM.
Pihak BPOM mengaku sedang melakukan invenstigasi bersama dengan pihak-pihak terkait mengenai keterkaitan oabt sirup tersebut dengan pemicukasus gagal ginjal akut pada anak.
Berdasarkan pantauan 优游国际.com pada laman pengecekan , produk obat sirup Praxion terdaftar dan terregistrasi di data BPOM.
Dalam daftar tersebut terdapat dua jenis merek Praxion yang terdaftar, yakni Praxion dan Praxion Forte.
Obat merek Praxion terdaftar dengan 6 nomor registrasi yang berbeda. Sementara Praxion Forte memiliki 4 nomor registrasi.
Berikut obat Praxion yang terdaftar di laman BPOM per 6 Februari 2023:
Baca juga: 13 Tanda Awal Gagal Ginjal yang Perlu Diwaspadai, Sleep Apnea hingga Sering Kencing