Aturan warna bus sekolah di Indonesia
View this post on Instagram
Sementara itu, di Indonesia, aturan mengenai standar bus sekolah sudah tertulis dalam .
Mengacu pada pedoman tersebut, warna bus sekolah di Indonesia juga serupa dengan bus sekolah di Amerika, yakni berwarna kuning.
Dalam pasal 10 butir 2 disebutkan beberapa persyaratan teknik transportasi bus sekolah yang layak jalan, di antaranya:
- Bus dilengkapi fasilitas pengatur udara yang berfungsi dengan baik
- Bus sekolah dilengkapi dengan lampu berwarna merah dibawah jendela belakang yang berfungsi memberi tanda bahwa mobil bus sekolah tersebut berhenti
- Pintu masuk dan/atau keluar mobil bus sekolah dilengkapi dengan anak tangga dengan jarak anak tangga yang satu dengan yang lain paling tinggi 200 milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling tinggi 300 milimeter
- Dilengkapi suatu tanda yang jelas kelihatan berupa tulisan "BERHENTI" jika lampu merah menyala yang dipasang dibawah jendela belakang
- Menyantumkan papan/kode trayek pada kendaraan yang dioperasikan
- Bus sekolah dengan warna dasar kuning dilengkapi dengan P3K, alat pemadam kebakaran yang berfungsi dengan baik, dan pintu darurat
- Dilengkapi tanda berupa tulisan "BUS SEKOLAH"
- Dilengkapi identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan yang dikeluarkan oleh pengelola angkutan kota/pedesaan anak sekolah.
Itulah beberapa syarat bus sekolah di Indonesia yang dinyatakan layak beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.